JEPARA, RADARPATI.ID – Pembangunan tempat pengolaan sampah terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) rencananya akan dimulai tahun depan.
Sebelum itu dibangun, saat ini Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menyiapkan lahan untuk pembangunan TPST RDF terlebih dahulu.
Untuk penyiapan lahan tersebut, Pemkab Jepara menggelontorkan anggaran sekitar Rp 5,7 miliar.
Lahan tersebut disiapkan di atas area TPA Bandengan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar melalui Kabid Cipta Karya Hanief Kurniawan menjelaskan saat ini penyiapan lahan tersebut telah dilelangkan.
”Penyiapan lahan ini hanya di dalam area TPA Bandengan. Jadi tidak keluar dari TPA Bandengan. Pengerjaannya cut and fill,” kata Hanief.
Agar TPST RDF ini bisa segera terbangun, maka Pemkab Jepara harus bisa menyediakan lahan untuk pembangunannya.
Berhubung saat ini Pemkab Jepara tidak memiliki lahan baru, maka yang bisa dimanfaatkan adalah lahan di area TPA Bandengan.
”Jadi yang kami siapkan disana,” imbuh Hanief.
Diketahui, dalam pengembangan TPST RDF ini proses pembangunannya akan jadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara pembiayaannya, dibiayai dari investor luar.
Diperkirakan, biaya pembangunannya mencapai Rp 120 miliar.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Aris Setiawan menjelaskan, proyek tersebut diprediksi akan dilelang di triwulan pertama tahun depan.
”Sementara di triwulan kedua mulai kontruksi,” jelasnya kemarin.
Pengembangan TPST RDF itu memang tengah dinantikan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengatasi masalah sampah di Jepara.
Bila itu terealisasi pengelolaan sampah di Jepara bisa lebih modern.
Pasalnya, sampah yang masuk dapat diolah untuk selanjutnya bisa jadi bahan bakar.
Ditambah lagi, dengan begitu sampah yang tertampung bisa termanajemen dengan baik. (rom)
Editor : Abdul Rochim