Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

CEROBOH! Keciduk, Terduga Pencuri di Jepara Jual Motor Hasil Curian di FB

Abdul Rochim • Selasa, 10 September 2024 | 03:12 WIB
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

KUDUS, RadarPati.ID - Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor Khoirul Anam, 47, berhasil digaruk polisi.

Keberadaan pelaku akhirnya terlacak setelah didapati mengunggah motor curiannya di forum jual beli Facebook.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menuturkan penangkapan itu dasarkan atas laporan warga Desa Ngabul Liana Rahmawati, 23.

Korban membuat aduan kehilangan motor Vario hitam tahun 2019 dengan nopol K-5062-BBC, di Polsek Jepara Kota yang dilimpahkan ke Polres Jepara pada (3/9).

Motor tersebut dicuri saat Liana hendak keluar rumah dengan mengendarai motor miliknya.

Saat motor telah berada di luar rumah yang berada di Kelurahan Bapangan Jepara, korban membiarkan kontak tertempel di motor.

Pada saat itu korban masuk rumah untuk mengambil suatu barang.

Beberapa saat kemudian ketika korban hendak keluar rumah mendengar suara motor distarter, korban melihat seorang laki-laki tak dikenal telah membawa kabur motornya.

Korban sempat teriak minta tolong sambil mengejar pelaku dengan berlari tetapi tidak berhasil, hingga korban mengalami kerugian atas hilangnya motor tersebut sekitar Rp 17 juta.

Ditangkapnya pelaku melalui penyelidikan yang panjang karena yang bersangkutan tidak menjualnya di Facebook secara langsung.

Awalnya korban menghubungi Polsek Jepara Kota bahwa ada yang menjual motor dengan ciri-ciri mirip dengan milik korban.

Selanjutnya Reskrim Polsek Jepara Kota bersama tim Resmob mengaku sebagai pembeli untuk memancing terduga pelaku bertransaksi membeli motor tersebut dengan cara cash on delivery (COD).

Hingga akhirnya bertemu penjual motor tersebut atas nama Moh Zainuri, 37, asal Desa Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Demak.

Saat ditelisik ternyata Moh Zainuri hanya dimintai bantuan menjual rekannya yang bernama Andur Rohim, 39 asal Desa Ngawen Kecamatan Wedung, Demak.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Andur Rohim mendapatkan motor tersebut dengan cara membelinya dari pelaku, Khoirul Anam.

Namun motor diantar oleh Agus Riyanto, 30, warga asal Desa Wedung, Kecamatan Wedung, Demak.

Selanjutnya tim Resmob beserta unit Reskrim Polsek Jepara Kota mencari pelaku berdasarkan identitas asli pelaku yang telah didapat dari Agus Riyanto.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Troso Kecamatan Pecangaan.\

"Pelaku bukan asli warga Jepara, melainkan warga Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara," jelas AKP Yorisa.

Barang bukti yang didapatkan berupa satu lembar foto copy BPKB motor Vario nomor polisi K-5062-BBC. Satu lembar surat K

Keterangan dari PT. FIFGROUP Cabang Jepara bahwa BPKB sepeda motor K-5062-BBC dalam jaminan.

Serta STNK Vario K-5062-BBC atas nama Liana Rahmawati.

Setelah diusut lebih dalam, ternyata Agus Riyanto mengaku sudah lima kali ditawari sepeda motor tanpa surat-surat oleh pelaku.

Namun karena Agus tidak punya uang akhirnya dijual kepada saudaranya tersebut.

"Dari situ juga berhasil diamankan lima unit sepeda motor berbagai merek. Pelaku merupakan residivis dan telah dua kali menjalani hukuman," ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan beserta lima unit sepeda motor lainnya.

"Kasus masih kami dalami apakah bisa dikembangkan, seperti terdapat sindikat curanmor," pungkasnya. (fik/war)

 

Editor : Abdul Rochim
#facebook #jepara #FB #curanmor #vario