JEPARA, RADARPATI.ID – Surat Keputusan (SK) terkait status Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Jepara akan berakhir hari ini.
Selanjutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara memutuskan untuk menurunkan status tersebut menjadi masa transisi selama sebulan ke depan.
Pasalnya, berdasarkan prakiraan cuaca Badan Meteorologi Kilimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca buruk masih berpotensi terjadi di Bulan Maret.
Bila sewaktu-waktu cuaca tersebut memburuk, status tingkat kebencanaan yang semula masa transisi, bisa kembali dinaikkan jadi tanggap darurat.
Itu disampaikan Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Jepara Arwin Noor Isdiyanto kemarin.
”Sementara SK-nya kami turunkan menjadi status transisi selama sebulan. Jadi nanti seandainya terjadi peningkatan lagi kejadian bencana, tinggal kami naikkan lagi,” kata Arwin kemarin.
Diketahui, cuaca ekstrim yang terjadi di Kabupaten Jepara di awal tahun ini membuat status potensi bencana di Jepara meningkat.
Yang sebelumnya berstatus siaga darurat menjadi tanggap darurat. Peningkatan status tersebut diberlakukan sejak akhir Januari hingga 29 Februari.
Cuaca ekstrim melanda Kabupaten Jepara saat awal tahun, tercatat beberapa kali kejadian bencana ditimbulkan.
Di antaranya angin putting beliung yang telah melanda Desa Kunir, Kecamatan Keling pada 19 Januari.
Lalu di Desa Sowan Kidul, Kecamatan Kedung pada 24 Januari lalu. Dan terakhir di Kecamatan Mayong 28 Januari lalu.
Selain angin putting beliung, salah satu wilayah Jepara, yaitu Desa Clering, Kecamatan Donorojo juga sempat dilanda banjir karena jebolnya aliran Sungai Ngasem pada 23 Januari lalu.
Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Jepara selama Januari terdapat 40 laporan terkait bencana alam.
Sementara di Bulan Februari terdapat 29 laporan. Sehingga totalnya ada 69 laporan bencana alam yang terjadi selama dua bulan terakhir.
”Data dari BMKG, Maret dan April masih ada potensi. Tapi terkadang saat terjadi mendung yang berlebihan dan berpotensi banjir berlebihan, kadangkala BNBP melakukan modifikasi cuaca,” tandas Arwin. (rom/aua)
Editor : Achmad Ulil Albab