JEPARA, RADARPATI.ID — Pemerintah Kabupaten Jepara menganggarkan Rp 9,4 miliar untuk bantuan kesehatan.
Sasarannya adalah pasien rawat inap yang belum ter-cover program JKN-KIS. Kategori penerima manfaatnya adalah khusus warga miskin yang tak punya jaminan kesehatan. Lebih selektif.
Itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara Mudrikatun. Alasan program tersebut dilaksanakan, karena masih ada warga miskin yang belum memiliki kartu JKN-KIS.
Kebijakan pemberian fasilitasi kesehatan ini, juga dinilai jadi urusan wajib pemerintah.
Sasaran pasien kategori miskin yang belum terkaver JKN-KIS, maka si penerima harus bisa membuktikan ia termasuk dalam kategori itu dengan surat rekomendasi dari petinggi atau kepala desa, maupun Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).
“Kami tentunya tetap membantu merawat. Tidak mengabaikan, dan tidak akan menolak masyarakat yang dalam kondisi darurat, dan sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Layanan rawat inap gratis kelas tiga tersebut hanya berlaku di dua rumah sakit di Jepara. Yakni, RSUD RA Kartini dan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin.
Berjalannya program bantuan kesehatan ini, beriringan dengan proses verifikasi kelayakan oleh Dinsospermades.
Jika memenuhi kriteria warga miskin, otomatis akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga apabila sewaktu-waktu kembali sakit, ia sudah memiliki jaminan kesehatan.
”Agar bisa lebih valid lagi, bersama-sama dengan Dinsospermades. Selanjutnya akan diusulkan mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tuturnya.
Mudrikatun turut berpesan agar masyarakat bisa mengurus kepesertaan JKN-KIS. Jangan mengurus kepesertaannya ketika sudah jatuh sakit.
Sebab baru dapat digunakan setelah 14 hari oleh peserta baru. Dengan program jaminan itu, setiap warga dipastikan memiliki akses layanan kesehatan tanpa kendala.
”Tugas kami selanjutnya adalah memfokuskan pelayanan kesehatan ke arah preventif dan promotif,” kata dia. (rom/war)