SEMARANG – Masyarakat yang ingin menyaksikan langsung sidang putusan Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang harus mengikuti pembatasan akses.
Pada Rabu (21/10/2026), jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ruang sidang dibatasi maksimal 25 orang.
Keterbatasan kapasitas membuat tidak semua pendukung Sudewo yang datang dari Kabupaten Pati bisa mengikuti persidangan secara langsung.
Baca Juga: Isi Pledoi Sudewo Berlangsung 13 Jam
Ruang sidang juga dipenuhi awak media dan aparat keamanan.
Sebagai alternatif, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyediakan siaran langsung melalui kanal YouTube resminya.
Masyarakat yang tidak dapat masuk tetap bisa mengikuti pembacaan putusan secara daring.
Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan, siaran langsung tersebut disediakan agar akses masyarakat terhadap jalannya persidangan tetap terbuka meskipun jumlah pengunjung di ruang sidang dibatasi.
“Kami batasi ruang, namun kami siarkan langsung melalui YouTube. Sehingga bagi masyarakat yang tak bisa masuk pengadilan bisa menyaksikan melalui YouTube,” kata Hadi, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Sidang Vonis Sudewo Dijaga Ketat, Hanya 25 Pengunjung Diizinkan Masuk Pengadilan
Masyarakat dapat mengakses siaran langsung sidang putusan Sudewo melalui tautan berikut:
Link live streaming: klik link ini >>> Pengadilan Negeri Semarang
Sidang dengan nomor perkara 46/Pid.sus-TPK/2026/PNSmg tersebut menyedot perhatian publik. Rombongan pendukung Sudewo dilaporkan datang dari Pati menggunakan sekitar 60 bus dengan jumlah massa mencapai ribuan orang.
Besarnya jumlah massa membuat pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang diperketat.
Jalan Suratmo, Kecamatan Semarang Barat, ditutup untuk mendukung kelancaran persidangan.
Sejumlah akses menuju kompleks pengadilan juga dibatasi menggunakan pagar besi. Pengaturan tersebut dilakukan di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap putusan perkara yang menjerat Sudewo.
Dengan adanya siaran langsung, masyarakat yang tidak memperoleh akses masuk ke ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan dan mendengarkan putusan majelis hakim. (*)