PEKALONGAN, RADARPATI.JAWAPOS.COM – Kasus video berdurasi 21 detik yang melibatkan dua tenaga pendidik di sebuah SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berujung pada sanksi administratif.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Kholid membenarkan bahwa dua orang dalam rekaman tersebut merupakan tenaga pendidik di wilayah Pekalongan.
Peristiwa itu disebut terjadi pada awal Agustus 2026 dan terekam kamera pengawas. Setelah rekaman dikonfirmasi, Dindikbud mengambil tindakan terhadap keduanya.
Baca Juga: 136 Siswa SMAN 1 Tunjungan Sakit Usai Santap MBG, SPPG Sukorejo 2 Diusulkan Tutup Permanen
“Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan 'kandangkan' di dinas. Untuk oknum gurunya, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” tegas Kholid, dikutip dari Radar Solo.
Pencopotan membuat kepala sekolah tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai pimpinan sekolah. Ia ditarik ke kantor dinas dan tidak memegang jabatan operasional.
Sementara itu, guru perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut dipindahtugaskan ke lokasi mengajar yang jauh dari sekolah asal.
Namun, tindakan tersebut belum menjadi keputusan akhir terkait status kepegawaian keduanya. Kholid menyebut kedua tenaga pendidik tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan disiplin kepegawaian.
Dindikbud Pekalongan tengah menyusun berkas pemeriksaan sebelum hasilnya disampaikan untuk mendapatkan keputusan serta disposisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman.
Sanksi lanjutan masih terbuka, mulai dari penurunan tingkat jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Bentuk dan tingkat sanksi akhir belum ditetapkan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Dengan demikian, perhatian selanjutnya tertuju pada hasil pemeriksaan disiplin dan keputusan Plt Bupati Pekalongan setelah seluruh berkas administrasi diselesaikan.(*/him)