Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Berikut Profil Singkatnya

Abdul Rochim • Jumat, 10 Juli 2026 | 07:27 WIB
ilustrasi melanggar hukum. (Freepik)
ilustrasi melanggar hukum. (Freepik)

SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis (9/7/2026) malam.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Hingga kini, KPK belum mengungkap perkara korupsi yang menjadi dasar operasi senyap tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK Setyo Budiyanto Ziarah Makam Leluhur di Grobogan, Ternyata di Desa Ini Akar Keluarganya

Lembaga antirasuah juga belum membeberkan jumlah pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita dalam OTT.

Profil Etik Suryani

Etik Suryani lahir di Solo pada 15 Maret 1963.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri No. 85 Tegalmulyo, Surakarta dan lulus pada 1975.

Selanjutnya, ia menyelesaikan pendidikan di SMP IX Surakarta pada 1979 dan SMA Negeri Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada 1982.

Etik kemudian meraih gelar Sarjana (S1) di Universitas Surakarta pada 2010.

Delapan tahun kemudian, ia menyelesaikan pendidikan Magister (S2) di STIE AUB Surakarta.

Selain berkarier di pemerintahan, Etik juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.

Ia dipercaya menjadi Bunda PAUD Kabupaten Sukoharjo pada periode 2010–2015 dan kembali menjabat pada periode 2016–2021.

Raih Berbagai Penghargaan

Selama menjalankan tugasnya, Etik menerima sejumlah penghargaan. Pada 2015, ia memperoleh penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN.

Dua tahun kemudian, ia menerima Anugerah PAUD Tingkat Nasional atas kontribusinya dalam pengembangan pendidikan anak usia dini.

Pada 2019, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Etik Suryani. Ia juga tercatat menerima penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID).

KPK Masih Dalami Perkara

Sampai Jumat (10/7/2026), KPK belum menyampaikan kronologi operasi tangkap tangan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Etik Suryani.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil resmi OTT tersebut. (*/him)

 

 

Editor : Abdul Rochim
#Etik Suryani #Bupati Sukoharjo #KPK Sukoharjo #profil Etik Suryani #ott kpk