
Sebelum kejadian, korban diketahui baru saja melakukan penarikan uang tunai di sebuah Bank di jalan Jendral Sudirman Kudus.
Korban kemudian menuju Gudang Keramik 46 untuk mengambil barang yang telah dibeli.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di depan gudang.
Korban kemudian masuk ke dalam gudang untuk menyerahkan nota pembelian kepada penjaga gudang.
Namun, saat kembali ke mobil, korban mendengar suara desis dari ban belakang sebelah kiri. Korban kemudian mengetahui ban mobilnya dalam kondisi bocor.
Saat hendak mengambil dongkrak, korban mendapati pintu mobil bagian depan sebelah kanan dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, tas berisi uang tunai Rp 208 juta dan satu unit laptop sudah raib.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro membenarkan adanya laporan pencurian tersebut.
"Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian dari dalam kendaraan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jati. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata AKP Happy.
AKP Happy mengatakan polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).




