PATI – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar Senin (15/6/2026) di Ruang Sidang Cakra.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.
Perkara diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan didaftarkan pada 4 Juni 2026. Dalam perkara itu, Sudewo berstatus sebagai terdakwa dan menjalani penahanan.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Jaksa menduga terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk mempengaruhi pelaksanaan pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah.
Berdasarkan dakwaan, praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah kepala desa dan berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon perangkat desa yang mengikuti proses seleksi.
Nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp 2,495 miliar.
Jaksa menyebut dana tersebut berasal dari sejumlah peserta yang ingin mengisi jabatan perangkat desa. Besaran uang yang diduga diminta bervariasi, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, terdakwa memiliki kewenangan administratif yang berkaitan dengan persetujuan dan pengesahan hasil pengisian perangkat desa.
Pengisian perangkat desa disebut sempat ditunda pada awal masa kepemimpinannya dengan alasan masa transisi pemerintahan daerah.
Selain Sudewo, beberapa kepala desa yang diduga terkait dalam perkara tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum terpisah.
Usai persidangan, Sudewo membantah seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan pemungutan uang maupun praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa.
Menurutnya, pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa, sedangkan perannya sebagai bupati hanya sebatas memberikan persetujuan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudewo juga membantah menerima aliran dana sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui ataupun terlibat dalam pengumpulan uang dari calon perangkat desa.
Selain membantah dakwaan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo turut menepis tuduhan mengenai penerimaan dana dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari pihak mana pun.
Perkara ini akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (him)