Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KORUPSI SUDEWO Masuk Tahap Penuntutan, KPK Segera Limpahkan Berkas ke Tipikor Semarang

Abdul Rochim • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:45 WIB
Bupati Pati Nonaktif Sudewo. (JP.com)
Bupati Pati Nonaktif Sudewo. (JP.com)

PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dengan pelimpahan tersebut, perkara Sudewo kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sudewo diketahui menjadi tersangka dalam dua perkara berbeda. Pertama, dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Baca Juga: Sebelum Dilimpahkan ke Penuntutan, Sudewo Sempat Diisukan Bakal Bebas 20 Mei

Kedua, dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan masuk ke tahap penuntutan.

“Ini dilakukan pelimpahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, yakni perkara DJKA dan perkara di Pati,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Budi, setelah menerima pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga: KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Kereta Api Lewat Orang Kepercayaan

KPK juga membuka kemungkinan penggabungan dakwaan dari dua perkara tersebut agar proses persidangan berjalan lebih efektif.

“Berdasarkan KUHAP, JPU dapat melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa perkara penyidikan sehingga penanganan perkara DJKA maupun perkara di Pati bisa berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini proses penuntutan masih berlangsung di internal KPK sebelum nantinya berkas resmi diserahkan ke pengadilan.

“Jaksa penuntut umumnya dari KPK. Setelah semuanya selesai, baru akan kami limpahkan ke Semarang,” katanya.

Sebelumnya, Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu malam, 18 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam operasi itu, KPK turut mengamankan uang sekitar Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#korupsi perangkat desa #Sudewo Pati #OTT KPK Pati #Tipikor Semarang #kpk