JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap ini menandai kasus tersebut segera memasuki proses persidangan.
Sudewo terseret dalam dua perkara dugaan korupsi, yakni kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Pati, Dijual Lewat Facebook
Disamping itu juga dugaan penerimaan fee proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pelimpahan berkas dilakukan dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan.
Menurutnya, terdapat dua berkas perkara yang kini tengah diproses oleh jaksa.
Budi menjelaskan, JPU memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK juga mempertimbangkan penggabungan dakwaan agar proses persidangan berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Sudewo mengatakan persidangan nantinya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang setelah proses administrasi dinyatakan lengkap.
Kasus dugaan pemerasan perangkat desa sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga meminta uang kepada calon perangkat desa dengan nominal awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu jabatan.
Tarif tersebut kemudian diduga meningkat setelah melibatkan dua kepala desa.
Yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. (*/him)