PATI - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengambil langkah antisipatif menyusul ditetapkannya Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/1).
Penetapan tersangka ini dalam perkara dugaan pemerasan dan praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Guna memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan tanpa hambatan, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat penugasan yang memberi kewenangan kepada Wakil Bupati Pati untuk menjalankan fungsi kepala daerah sementara.
Penugasan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan pelayanan publik di Kabupaten Pati harus tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia meminta seluruh aparatur sipil negara menjaga profesionalitas, kekompakan, dan fokus pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, Pemprov Jateng menyatakan terus mencermati perkembangan proses hukum Sudewo.
Apabila perkara telah memasuki tahap persidangan dan memperoleh nomor register resmi, pemerintah provinsi siap menindaklanjuti dengan usulan pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari sisi tata kelola, Pemprov Jateng juga menekankan pentingnya penguatan integritas birokrasi.
Inspektorat daerah diminta lebih aktif melakukan pengawasan, sementara program Desa Antikorupsi yang telah diterapkan di ratusan desa di Jawa Tengah terus diperkuat sebagai upaya pencegahan.
Pemprov Jateng turut mengoordinasikan unsur TNI dan Polri untuk menjaga keamanan serta stabilitas wilayah agar situasi tetap kondusif.
Pemerintah daerah diinstruksikan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
Hal ini sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana dan menjaga stabilitas ekonomi menjelang bulan Ramadan.
Disamping itu juga demi memastikan ketenteraman dan pelayanan sosial bagi masyarakat Kabupaten Pati. (him)
Editor : Abdul Rochim