SEMARANG – Standar upah pekerja di Jawa Tengah untuk tahun 2026 resmi ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Ahmad Luthfi.
Ketentuan pengupahan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Berdasarkan keputusan itu, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yakni Rp 3.701.709 per bulan.
Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara menempati posisi paling bawah dengan UMK sebesar Rp 2.327.813,08.
Pemprov Jateng menyusun besaran UMK 2026 dengan mengakomodasi usulan kepala daerah serta menyesuaikannya dengan regulasi nasional di bidang pengupahan.
Tak hanya menetapkan UMK, pemerintah provinsi juga mengatur UMSK untuk sektor-sektor usaha tertentu.
Salah satunya di Kabupaten Demak, di mana sektor industri manufaktur ditetapkan memiliki UMSK sebesar Rp 3.137.685.
Sementara itu, sektor jasa konstruksi prapabrikasi di Kota Semarang ditetapkan sebagai sektor dengan UMSK tertinggi, mencapai Rp 3.721.126.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa upah minimum diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas UMK atau UMSK tidak diperkenankan menurunkan nominal gaji.
Sebaliknya, pemberi kerja juga dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan.
Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan pengupahan ini akan diawasi langsung oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan UMK maupun UMSK akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian lengkap besaran UMK masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2026 tercantum dalam keputusan gubernur tersebut.
Berikut UMK Jawa Tengah 2026 diurutkan dari TERBESAR ke TERKECIL:
Kota Semarang – Rp 3.701.709
Kabupaten Demak – Rp 3.122.805
Kabupaten Kendal – Rp 2.992.994
Kabupaten Semarang – Rp 2.940.088
Kabupaten Kudus – Rp 2.818.585
Kabupaten Cilacap – Rp 2.773.184
Kabupaten Jepara – Rp 2.756.501
Kabupaten Batang – Rp 2.708.520
Kota Pekalongan – Rp 2.700.926
Kota Salatiga – Rp 2.698.273,24
Kabupaten Pekalongan – Rp 2.633.700
Kabupaten Magelang – Rp 2.607.790
Kabupaten Karanganyar – Rp 2.592.154,06
Kota Surakarta – Rp 2.570.000
Kabupaten Klaten – Rp 2.538.691
Kabupaten Boyolali – Rp 2.537.949
Kota Tegal – Rp 2.526.510
Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.500.000
Kabupaten Tegal – Rp 2.484.162
Kabupaten Pati – Rp 2.485.000
Kabupaten Banyumas – Rp 2.474.598,99
Kabupaten Purbalingga – Rp 2.474.721,94
Kabupaten Wonosobo – Rp 2.455.038,01
Kabupaten Pemalang – Rp 2.433.254
Kota Magelang – Rp 2.429.285
Kabupaten Purworejo – Rp 2.401.961,91
Kabupaten Brebes – Rp 2.400.350,47
Kabupaten Kebumen – Rp 2.400.000
Kabupaten Grobogan – Rp 2.399.186
Kabupaten Temanggung – Rp 2.397.000
Kabupaten Rembang – Rp 2.386.305
Kabupaten Blora – Rp 2.345.695
Kabupaten Sragen – Rp 2.337.700
Kabupaten Wonogiri – Rp 2.335.126
Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.327.813,08
Editor : Abdul Rochim