Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten Se-Jawa Tengah, Terbesar hingga Terkecil

Abdul Rochim • Kamis, 25 Desember 2025 | 02:52 WIB
Ilustrasi bantuan upah.
Ilustrasi bantuan upah.

SEMARANG – Standar upah pekerja di Jawa Tengah untuk tahun 2026 resmi ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Ahmad Luthfi.

Ketentuan pengupahan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Berdasarkan keputusan itu, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yakni Rp 3.701.709 per bulan.

Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara menempati posisi paling bawah dengan UMK sebesar Rp 2.327.813,08.

Pemprov Jateng menyusun besaran UMK 2026 dengan mengakomodasi usulan kepala daerah serta menyesuaikannya dengan regulasi nasional di bidang pengupahan.

Tak hanya menetapkan UMK, pemerintah provinsi juga mengatur UMSK untuk sektor-sektor usaha tertentu.

Salah satunya di Kabupaten Demak, di mana sektor industri manufaktur ditetapkan memiliki UMSK sebesar Rp 3.137.685.

Sementara itu, sektor jasa konstruksi prapabrikasi di Kota Semarang ditetapkan sebagai sektor dengan UMSK tertinggi, mencapai Rp 3.721.126.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa upah minimum diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas UMK atau UMSK tidak diperkenankan menurunkan nominal gaji.

Sebaliknya, pemberi kerja juga dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan.

Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan pengupahan ini akan diawasi langsung oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang melanggar ketentuan UMK maupun UMSK akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian lengkap besaran UMK masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2026 tercantum dalam keputusan gubernur tersebut.

Berikut UMK Jawa Tengah 2026 diurutkan dari TERBESAR ke TERKECIL:

Kota Semarang – Rp 3.701.709

Kabupaten Demak – Rp 3.122.805

Kabupaten Kendal – Rp 2.992.994

Kabupaten Semarang – Rp 2.940.088

Kabupaten Kudus – Rp 2.818.585

Kabupaten Cilacap – Rp 2.773.184

Kabupaten Jepara – Rp 2.756.501

Kabupaten Batang – Rp 2.708.520

Kota Pekalongan – Rp 2.700.926

Kota Salatiga – Rp 2.698.273,24

Kabupaten Pekalongan – Rp 2.633.700

Kabupaten Magelang – Rp 2.607.790

Kabupaten Karanganyar – Rp 2.592.154,06

Kota Surakarta – Rp 2.570.000

Kabupaten Klaten – Rp 2.538.691

Kabupaten Boyolali – Rp 2.537.949

Kota Tegal – Rp 2.526.510

Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.500.000

Kabupaten Tegal – Rp 2.484.162

Kabupaten Pati – Rp 2.485.000

Kabupaten Banyumas – Rp 2.474.598,99

Kabupaten Purbalingga – Rp 2.474.721,94

Kabupaten Wonosobo – Rp 2.455.038,01

Kabupaten Pemalang – Rp 2.433.254

Kota Magelang – Rp 2.429.285

Kabupaten Purworejo – Rp 2.401.961,91

Kabupaten Brebes – Rp 2.400.350,47

Kabupaten Kebumen – Rp 2.400.000

Kabupaten Grobogan – Rp 2.399.186

Kabupaten Temanggung – Rp 2.397.000

Kabupaten Rembang – Rp 2.386.305

Kabupaten Blora – Rp 2.345.695

Kabupaten Sragen – Rp 2.337.700

Kabupaten Wonogiri – Rp 2.335.126

Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.327.813,08

Editor : Abdul Rochim
#kudus #pati #jawa tengah #Upah Minimum Kabupaten #umk #umsk