SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan mencakup 35 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709,00 per bulan.
Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 2.327.813,08.
Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Tengah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor industri tertentu.
Di antaranya sektor industri di Kabupaten Demak yang memiliki UMSK sebesar Rp3.137.685,00 untuk berbagai jenis industri manufaktur.
Serta sektor jasa konstruksi prapabrikasi di Kota Semarang dengan UMSK mencapai Rp3.721.126,00.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMK dan UMSK dilarang menurunkan besaran upah yang telah diberikan.
Sebaliknya, pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan kebijakan upah minimum ini akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut tabel Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025:
Tabel UMK Jawa Tengah Tahun 2026
No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Cilacap Rp 2.773.184
2 Kabupaten Banyumas Rp 2.474.598,99
3 Kabupaten Purbalingga Rp 2.474.721,94
4 Kabupaten Banjarnegara Rp 2.327.813,08
5 Kabupaten Kebumen Rp 2.400.000
6 Kabupaten Purworejo Rp 2.401.961,91
7 Kabupaten Wonosobo Rp 2.455.038,01
8 Kabupaten Magelang Rp 2.607.790
9 Kabupaten Boyolali Rp 2.537.949
10 Kabupaten Klaten Rp 2.538.691
11 Kabupaten Sukoharjo Rp 2.500.000
12 Kabupaten Wonogiri Rp 2.335.126
13 Kabupaten Karanganyar Rp 2.592.154,06
14 Kabupaten Sragen Rp 2.337.700
15 Kabupaten Grobogan Rp 2.399.186
16 Kabupaten Blora Rp 2.345.695
17 Kabupaten Rembang Rp 2.386.305
18 Kabupaten Pati Rp 2.485.000
19 Kabupaten Kudus Rp 2.818.585
20 Kabupaten Jepara Rp 2.756.501
21 Kabupaten Demak Rp 3.122.805
22 Kabupaten Semarang Rp 2.940.088
23 Kabupaten Temanggung Rp 2.397.000
24 Kabupaten Kendal Rp 2.992.994
25 Kabupaten Batang Rp 2.708.520
26 Kabupaten Pekalongan Rp 2.633.700
27 Kabupaten Pemalang Rp 2.433.254
28 Kabupaten Tegal Rp 2.484.162
29 Kabupaten Brebes Rp 2.400.350,47
30 Kota Magelang Rp 2.429.285
31 Kota Surakarta Rp 2.570.000
32 Kota Salatiga Rp 2.698.273,24
33 Kota Semarang Rp 3.701.709
34 Kota Pekalongan Rp 2.700.926
35 Kota Tegal Rp 2.526.510
Editor : Abdul Rochim