Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2026 Resmi, Berikut Daftar Upahnya!

Abdul Rochim • Rabu, 24 Desember 2025 | 23:29 WIB
ILUSTRASI Bantuan subsidi upah (BSU). (Jawapos)
ILUSTRASI Bantuan subsidi upah (BSU). (Jawapos)

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan mencakup 35 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.

Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709,00 per bulan.

Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 2.327.813,08.

Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Tengah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor industri tertentu.

Di antaranya sektor industri di Kabupaten Demak yang memiliki UMSK sebesar Rp3.137.685,00 untuk berbagai jenis industri manufaktur.

Serta sektor jasa konstruksi prapabrikasi di Kota Semarang dengan UMSK mencapai Rp3.721.126,00.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMK dan UMSK dilarang menurunkan besaran upah yang telah diberikan.

Sebaliknya, pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan kebijakan upah minimum ini akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut tabel Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025:

Tabel UMK Jawa Tengah Tahun 2026

No Kabupaten/Kota UMK 2026

1 Kabupaten Cilacap Rp 2.773.184

2 Kabupaten Banyumas Rp 2.474.598,99

3 Kabupaten Purbalingga Rp 2.474.721,94

4 Kabupaten Banjarnegara Rp 2.327.813,08

5 Kabupaten Kebumen Rp 2.400.000

6 Kabupaten Purworejo Rp 2.401.961,91

7 Kabupaten Wonosobo Rp 2.455.038,01

8 Kabupaten Magelang Rp 2.607.790

9 Kabupaten Boyolali Rp 2.537.949

10 Kabupaten Klaten Rp 2.538.691

11 Kabupaten Sukoharjo Rp 2.500.000

12 Kabupaten Wonogiri Rp 2.335.126

13 Kabupaten Karanganyar Rp 2.592.154,06

14 Kabupaten Sragen Rp 2.337.700

15 Kabupaten Grobogan Rp 2.399.186

16 Kabupaten Blora Rp 2.345.695

17 Kabupaten Rembang Rp 2.386.305

18 Kabupaten Pati Rp 2.485.000

19 Kabupaten Kudus Rp 2.818.585

20 Kabupaten Jepara Rp 2.756.501

21 Kabupaten Demak Rp 3.122.805

22 Kabupaten Semarang Rp 2.940.088

23 Kabupaten Temanggung Rp 2.397.000

24 Kabupaten Kendal Rp 2.992.994

25 Kabupaten Batang Rp 2.708.520

26 Kabupaten Pekalongan Rp 2.633.700

27 Kabupaten Pemalang Rp 2.433.254

28 Kabupaten Tegal Rp 2.484.162

29 Kabupaten Brebes Rp 2.400.350,47

30 Kota Magelang Rp 2.429.285

31 Kota Surakarta Rp 2.570.000

32 Kota Salatiga Rp 2.698.273,24

33 Kota Semarang Rp 3.701.709

34 Kota Pekalongan Rp 2.700.926

35 Kota Tegal Rp 2.526.510

Editor : Abdul Rochim
#jepara #kudus #pati #jawa tengah #Upah Minimum Kabupaten #umk