Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Terbongkar! Dugaan Pemerasan di PPDS Undip, 3 Orang Resmi Ditahan Jaksa

Alfian Dani • Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
LANGSUNG DITAHAN : Tersangka kasus Pemerasan PPDS Undip memakai rompi oranye usai dilakukan tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5).
LANGSUNG DITAHAN : Tersangka kasus Pemerasan PPDS Undip memakai rompi oranye usai dilakukan tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5).

SEMARANG, RADARPATI.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jawa Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/5).

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Program Studi PPDS Anestesi dr Taufik Eko Nugroho, staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani, dan dr Zara Yupita Azra, mahasiswa PPDS FK Undip sekaligus senior almarhum dr Aulia Risma Lestari.

Kasus ini mendapat sorotan publik setelah dr Aulia ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Kecamatan Gajah Mungkur pada 12 Agustus 2024.

Dugaan sementara, Aulia mengakhiri hidupnya sendiri akibat mengalami tekanan berupa bullying dan pemerasan selama mengikuti pendidikan PPDS dan praktik di RSUP dr Kariadi.

Pihak keluarga korban, melalui ibunya Nuzmatun, kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Dua tersangka perempuan, Sri Maryani dan dr Zara, ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, sementara dr Taufik ditahan di Rutan Semarang.

"Penahanan didasarkan pada alasan objektif, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," terang Candra.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan sebanyak 553 barang bukti, termasuk 19 ponsel milik tersangka dan korban, buku catatan milik almarhum dr Aulia, dokumen-dokumen penting, serta uang tunai senilai Rp 97 juta berikut bukti transfer dan percakapan.

BERKAS PERKARA: Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) membawa tumpukan berkas perkara dengan troli. Dua tersangka juga turut digiring ke Kejari Kota Semarang.
BERKAS PERKARA: Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) membawa tumpukan berkas perkara dengan troli. Dua tersangka juga turut digiring ke Kejari Kota Semarang.

"Semua bukti tersebut memperkuat konstruksi hukum yang akan kami bawa ke pengadilan dalam waktu dekat," tambah Candra.

Berdasarkan pantauan di lokasi, berkas perkara setebal beberapa bundel tiba di Kejari Kota Semarang sekitar pukul 09.50 WIB.

Ketiga tersangka hadir bersama penyidik setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Jateng.

Pada pukul 13.00 WIB, mereka keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung dibawa ke tempat penahanan masing-masing.

Proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang akan segera dilakukan guna melanjutkan perkara ke tahap persidangan. (ade)

 

Editor : Alfian Dani
#pemerasaan #ppds #semarang #dr Aulia #undip #Beritaterkini