Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Sadis! Polisi Tembak Pelajar Semarang, Kini Terancam 15 Tahun Penjara!

Abdul Rochim • Jumat, 7 Maret 2025 | 05:39 WIB
Tersangka Aipda Robig Zaenudin saat digelandang ke Rutan Kelas I Semarang usai tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). (NUR CHAMIM/RadarPati.ID)
Tersangka Aipda Robig Zaenudin saat digelandang ke Rutan Kelas I Semarang usai tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). (NUR CHAMIM/RadarPati.ID)

SEMARANG, RadarPati.ID – Kasus penembakan brutal terhadap pelajar SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin akhirnya memasuki babak baru.

Berkas perkara telah dilimpahkan, dan sang polisi yang kini menjadi tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, memastikan sidang akan digelar secara terbuka setelah tersangka dan barang bukti resmi diserahkan oleh penyidik Polda Jateng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/3).

Baca Juga: Geger! Remaja Pesta Miras dan Siap Perang Sarung di Semarang, Polisi Bertindak!

Baca Juga: Waduh, Balita 3,5 Tahun di Demak Terperosok ke Selokan dan Sempat Hilang

Saat ini, Aipda Robig mendekam di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum berjalan.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena keterlibatan seorang aparat penegak hukum yang diduga melakukan aksi brutal terhadap anak di bawah umur.

Aipda Robig dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Zainal Abidin Petir, tokoh yang ikut mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tuntutan terhadap Robig harus maksimal agar publik tetap percaya pada sistem hukum.

"Kalau dikurangi, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan penegak hukum," ujarnya tegas.

Baca Juga: Dulu Kuasai Pasar Dunia, Kini Bangkrut! Kisah Jatuhnya Sritex, Sang Raksasa Tekstil

Momen emosional terjadi saat pelimpahan tersangka ke Rutan Kelas I Semarang.

Andi Prabowo, ayah dari salah satu korban, Gamma, tak kuasa menahan emosinya.

Dengan mata berkaca-kaca, ia meneriaki tersangka, "Kejam kamu ya, bunuh anak saya!"

Ia juga mengungkapkan kesedihannya karena kehilangan momen berharga bersama anaknya, terutama di bulan Ramadan ini.

"Biasanya kami berbuka dan tarawih bersama, sekarang semua itu hanya tinggal kenangan," katanya lirih.

Baca Juga: Viral Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, Polda Jateng Akhirnya Angkat Bicara! Tak Melarang, Tapi…

Kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia.

Akankah Aipda Robig dijatuhi hukuman maksimal, atau ada celah yang membuatnya mendapat keringanan? Publik menunggu keadilan ditegakkan! (ifa/bas/him)

Editor : Abdul Rochim
#polisi #Bawah Umur #pelajar #penembakan brutal #sidang