Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

BRUTAL! Suami di Semarang Hajar Istri hingga Rahang Patah, Kenapa?

Abdul Rochim • Senin, 20 Mei 2024 | 03:44 WIB

 

KDRT: Tersangka Tri Mulyo yang menganiaya istrinya hingga patah tulang rahang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang Jumat (17/5). (NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)   
KDRT: Tersangka Tri Mulyo yang menganiaya istrinya hingga patah tulang rahang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang Jumat (17/5). (NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)  

 

SEMARANG, Radar Kudus - Seorang ibu rumah tangga berinisial SS, 28, babak belur hingga rahangnya patah tulang setelah dihajar suaminya.

Pemicu penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu buta oleh pelaku yang melihat isi chat tiktok isterinya ada kata sayang dengan orang lain. 

Beruntung kejadian ini terungkap dan pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pelaku bernama Tri Mulyo, 27, warga Tembalang. Ia diamankan di sebuah rumah di Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (16/5) sekitar pukul 23.00.

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari Aplikasi Libas oleh kerabat korban secara diam-diam pada Kamis (16/5) 16.40.

Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami korban.

Sedangkan korban sudah berada di RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.

"Kami langsung menuju ke RS Bhayangkara di kamar 302  kita melakukan pengecekan ternyata benar.

Kemudian kita interogasi," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto saat rilis Jumat (17/5). 

Korban merupakan warga Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk. Ia sudah mulai dianiaya sejak 16 April 2024. Kejadian diawali saat pelaku membuka handphone korban dan melihat chat yang membuat cemburu. 

"Tersangka membuka HP istrinya dan melihat chat yang sekiranya menimbulkan kecemburuan, karena ada kata-kata sayang. Setelah itu korban ditanya, mengakui, tapi sebelumnya tersangka emosi dan melakukan pemukulan berkali-kali," bebernya. 

Korban saat itu beberapa kali dipukul pada rahang sebelah kanan. Bahkan ketika korban dalam posisi tidur juga diinjak-injak.

Punggung korban juga dipukul menggunakan hanger.

"Korban juga diancam untuk tidak melaporkan ke polisi atau orang lain. Korban menderita rahang patah selama tanggal 16 April - sampai 16 Mei 2024," sambungnya. 

Peristiwa pemukulan ini awalnya terjadi di rumah kos yang ditempati korban bersama suami dan dua anaknya.

Setelah kondisi tidak aman, kemudian pindah di Mranggen, Demak. Selama hampir satu bulan korban yang menderita patah rahang tidak berani melaporkan kejadian ini. 

"Dan untuk makan pun hanya bisa membuka mulut kecil.

Lalu pada 15 Mei, mertua korban mengantarkan ke RS Bhayangkara, dan setelah itu korban berobat sendiri. Dan oleh dokter dilakukan operasi untuk menyambungkan rahang," jelasnya. 

Agus juga membeberkan, saat dibawa ke rumah sakit, pelaku tidak ikut mengantarkan istrinya dengan alasan menjaga anak-anaknya.

Kemudian, hal tersebut dimanfaatkan juga untuk memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Kejadian sudah 1 bulan yang lalu dan di rumah sakitnya 3 hari yang lalu. Sebelum-sebelumnya juga pernah (KDRT), karena keadaan ekonomi," jelasnya. 

Saat ini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Oknum Guru di Jepara Diduga Lecehkan Siswa, Bagaimana Nasib Korban?

Sementara, pelaku mengaku penganiayaan bermula saat ia rebahan di kamar istrinya.

Kemudian membuka handphone istrinya dan melihat adanya kata-kata yang dianggap mesra hingga membuat cemburu. 

"Saya buka aplikasi tiktok ada chat dan ada kata-kata mau cerai dan ada kata-kata sayang. Dia itu suka sama seorang laki-laki bujang dan memang tahu dari aplikasi tiktok itu," katanya. 

Awalnya pelaku juga sempat marah dan membentak isterinya dengan alasan memberikan ketegasan.

Selain itu juga melakukan penganiayaan setelah isterinya mengakui hal tersebut. 

"Dulu pernah pemukulan dan mungkin istri takut. Nek aku masuk situ (penjara) terus anak-anak gimana.

Lagipula juga kalau bisa dibilangin, ya oke, kalau gak bisa, ya gimana. Saya pukuli, pukul pakai hanger, bagian rahang," kata pelaku yang bekerja serabutan. (mha/ton/zen)

 

Editor : Abdul Rochim
#kekerasan #semarang #kdrt #penganiayaan