Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tukang Sate di Pati Dibekuk Polisi Usai Bacok Pemotor

Andre Faidhil Falah • Kamis, 7 Maret 2024 | 13:00 WIB

 

OLAH TKP: Kepolisian mengolah TKP peristiwa pembacokan di jalan raya Pati-Gabus belum lama ini.
OLAH TKP: Kepolisian mengolah TKP peristiwa pembacokan di jalan raya Pati-Gabus belum lama ini.

PATI, RADARPATI.ID – Kepolisian berhasil mengungkap identitas tersangka kejahatan jalanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembacokan itu ternyata masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Rabu (28/02) sekitar pukul 02.30.

Insiden dimulai ketika korban Ari Ardiyanto, 25, bersama kedua temannya pergi dari rumah kos mereka di KecamatanTambakromo.

Mereka berboncengan tiga menggunakan motor untuk jalan-jalan ke Alun-alun Pati.

Lalu pada pukul 02.30, korban dan kedua temannya bergeser arah pulang ke rumah kos mereka.

Arah perjalanan pulang, sesampainya di jalan raya Pati-Gabus Selatan di Terminal Sleko turut Desa Mustokoharjo, mereka berpapasan dengan tersangka dan diteriaki.

Pihak kepolisian menduga terjadi ketersinggungan di jalan.

Dalam situasi tersebut, korban merasa terancam dan teriak minta tolong. Pelaku lari dan sepeda motor serta satu buah sandal milik pelaku tertinggal di tempat perkara kejadian (TKP).

Kemudian warga sekitar melaporkan kejadian ke Polsek Pati Kota dan korban dibawa ke RSUD RAA Soewondo dengan mobil patroli Polsek Pati Kota.

Baca Juga: Dosen Universitas Safin Pati Ikut Program Pengabdian Masyarakat

”Pada saat motor korban didekati oleh tersangka langsung dilakukan pembacokan. Sehingga korban menderita luka bacok di pinggang sebelah kanan. Saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” paparnya.

Setelah menerima laporan dan proses penyelidikan, personel Unit V/Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Polsek Pati Kota melakukan olah TKP.

Polisi mendapati barang bukti (BB) berupa motor dan satu buah sandal milik tersangka tertinggal.

Petugas juga mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, dan berhasil ditangkap.
Ternyata, pelaku tersebut adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate.

Kompol M. Alfan mengungkapkan, tersangka diamankan ke Polresta Pati dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.

”Dari penangkapan tersangka, kami menyita BB sebilah celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” tandasnya. (adr/ali/ade)

Editor : Alfian Dani
#polisi #Kapolresta #pati #Bacok Pemotor #tukang sate