GROBOGAN – Badan Gizi Nasional (BGN) mencabut status suspend atau penghentian operasional terhadap 41 dari total 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Grobogan.
Dengan demikian, kini tersisa lima dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih berstatus suspend.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG se-Kabupaten Grobogan, Alza Nabiel Zamzami, mengatakan pencabutan sanksi tersebut dilakukan setelah SPPG bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi, terutama terkait Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
"Kemarin sebenarnya yang tersuspend ada 46. Tapi sudah ada surat pencabutan 41, masih sisa lima," jelas Nabiel.
Adapun lima SPPG di Grobogan yang masih berstatus suspend yakni:
- SPPG Grobogan Brati Kronggen.
- SPPG Grobogan Godong Sumberagung.
- SPPG Grobogan Grobogan 1.
- SPPG Grobogan Tanggungharjo Sugihmanik.
- SPPG Grobogan Wirosari Kunden 1.
Menurut Nabiel, kelima SPPG tersebut masih harus menyelesaikan persoalan administrasi terkait LPDH.
Sementara 41 SPPG lainnya telah menerima surat resmi pencabutan penghentian operasional dari BGN sehingga dapat kembali menjalankan pelayanan MBG.
Pencabutan itu tertuang dalam surat BGN Nomor 5438/D.TWS/11/2026 tertanggal 3 November 2026.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil verifikasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran terhadap laporan penggunaan dana harian yang diunggah masing-masing SPPG melalui sistem yang ditentukan.
Dalam surat itu dijelaskan, SPPG yang telah melengkapi dan mengunggah LPDH dengan benar, baik dari sisi format maupun substansi, dinyatakan memenuhi persyaratan untuk kembali beroperasi.
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang sama atau lebih berat, sanksi yang dijatuhkan dapat ditingkatkan satu tingkat lebih berat.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG agar pengelolaan anggaran dan operasional dapur berjalan tertib, transparan, serta sesuai aturan. (int)
Editor : Intan Maylani Sabrina