GROBOGAN – Tiga pendapa bersejarah di Kabupaten Grobogan kembali diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2026.
Sebelumnya, ketiga bangunan tersebut telah melalui kajian pada 2025, tetapi belum mendapatkan penetapan resmi.
Tiga bangunan itu meliputi Pendapa Kabupaten Grobogan, pendapa eks Kawedanan Grobogan, dan pendapa eks Kawedanan Gubug.
Ketiganya masuk dalam daftar objek yang diusulkan untuk memperoleh status cagar budaya guna memperkuat upaya pelestarian bangunan bersejarah di Kabupaten Grobogan.
Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan Endang Darwati mengatakan, pengusulan terhadap tiga pendapa tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Pada tahun lalu, proses pengusulan telah disertai kajian, tetapi belum berlanjut hingga penetapan.
“Tahun lalu sudah diusulkan dan sudah ada kajiannya, tetapi belum bisa ditetapkan. Tahun ini diusulkan kembali. Untuk penetapannya, kami menunggu dari pemilik kewenangan atas seluruh aset tersebut,” ujarnya.
Menurut Endang, kajian menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan kelayakan suatu objek sebagai cagar budaya.
Namun, hasil kajian tidak serta-merta membuat bangunan langsung berstatus cagar budaya.
Masih ada proses penetapan yang harus dilalui, termasuk keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut (RED, bupati Grobogan).
Karena itu, meskipun ketiga pendapa telah memiliki kajian, statusnya saat ini belum resmi sebagai cagar budaya.
Pengusulan kembali pada tahun ini menjadi langkah untuk melanjutkan proses yang sempat tertunda.
Endang juga menjelaskan, di tahun lalu terdapat 13 objek yang masuk dalam proses pengusulan. Dari jumlah tersebut, 10 objek lolos, sedangkan tiga lainnya masih ditunda.
Meski demikian, status dan tahapan setiap objek perlu dilihat berdasarkan proses penetapannya masing-masing.
Selain pengusulan status cagar budaya, perhatian juga diarahkan pada kondisi dan perawatan bangunan bersejarah.
Khusus Pendapa Kabupaten Grobogan, pemerintah menyiapkan tahapan kajian teknis dan kelayakan sebagai dasar rencana rehabilitasi yang akan diusulkan pada 2027.
Pada 2026, anggaran kajian teknis dan kelayakan rehabilitasi tersebut disiapkan melalui Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan.
Kajian ini diperlukan sebelum rencana perbaikan diajukan kepada bupati untuk mendapatkan tindak lanjut.
Endang mengatakan, rehabilitasi tidak bisa dilakukan tanpa melalui tahapan kajian terlebih dahulu.
Pemeriksaan teknis dan kelayakan dibutuhkan untuk menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan serta rencana penanganan bangunan.
“Untuk rehabilitasi, tahun ini ada kajian teknis dan kelayakan.
Sebelum direhabilitasi, harus ada kajiannya terlebih dahulu, kemudian diajukan kembali kepada bupati,” jelasnya.
Dengan demikian, rencana rehabilitasi Pendapa Kabupaten Grobogan pada 2027 masih melalui tahapan persiapan.
Kajian teknis dan kelayakan yang disiapkan tahun ini menjadi bagian dari proses sebelum usulan tersebut ditindaklanjuti. (int)
Editor : Intan Maylani Sabrina