Operasi Patuh Candi 2026 Grobogan Dimulai, Digelar 14 Hari

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 11:32 WIB
APEL: Ops Patuh Candi 2026 mulai digelar di wilayah Polres Grobogan. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADARPATI)
APEL: Ops Patuh Candi 2026 mulai digelar di wilayah Polres Grobogan. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADARPATI)

GROBOGAN – Operasi Patuh Candi 2026 mulai digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November di Kabupaten Grobogan. 

Polisi menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Mulai dari pengendara yang melawan arus, tidak memakai helm, hingga menerobos lampu merah menjadi perhatian dalam operasi kali ini. 

Selain penindakan, polisi juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama mengatakan, Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan serentak di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Operasi tersebut bertujuan menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

“Operasi Patuh ini kita selenggarakan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya,” ujarnya.

Menurut Endhie, meningkatnya mobilitas masyarakat perlu diimbangi dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. 

Sebab, kecelakaan tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga dapat merenggut nyawa.

Sepanjang 2025, Polres Grobogan mencatat 1.258 kejadian kecelakaan lalu lintas.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 32 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 948 kejadian.

Tren kenaikan masih berlanjut pada 2026. Sejak 1 Januari hingga 15 Oktober, tercatat sekitar 1.300 kejadian kecelakaan atau meningkat 10,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Adapun korban jiwa 4,29 persen dari kejadian. Sebanyak 155 orang dilaporkan meninggal dunia dan 1.441 orang mengalami luka-luka.

Angka tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk memperkuat upaya pencegahan.

Endhie mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh aturan berlalu lintas, termasuk ketika berkendara dalam jarak dekat.

“Utamakan keselamatan di jalan. Disiplin berlalu lintas harus menjadi kebiasaan, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama,” pesannya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Grobogan IPTU Medy Dwi Indardi menjelaskan, terdapat lima pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2026. 

Yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, menggunakan knalpot brong, serta menerobos lampu merah.

Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dan persyaratan teknis.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang non-ETLE, serta teguran. 

Komposisi penindakan terdiri atas 60 persen ETLE, 5 persen tilang non-ETLE, dan 35 persen teguran.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan operasi berjalan seimbang antara penegakan hukum dan edukasi. 

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami jenis pelanggaran yang ditindak, tetapi juga menyadari risiko yang ditimbulkan jika mengabaikan keselamatan. (int)

Editor : Intan Maylani Sabrina
ops patuh candi grobogan gelar pasukan lalu lintas