230 Kursi Kepala SD di Grobogan Kosong, Ratusan Guru Disiapkan

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:02 WIB
(Kabid Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdik Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro)
(Kabid Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdik Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro)

GROBOGAN – Kekosongan kepala sekolah (KS) di jenjang sekolah dasar (SD) di Kabupaten Grobogan masih menjadi perhatian Dinas Pendidikan. 

Hingga 1 Januari 2027, tercatat sekitar 230 posisi kepala SD membutuhkan pengisian.

Untuk menyiapkan calon pengisi jabatan tersebut, Dinas Pendidikan Grobogan baru-baru ini mengikutsertakan ratusan guru dalam Diklat Kepala Sekolah (KS) dan Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro mengatakan, total ada 212 peserta yang mengikuti diklat. 

Sebanyak 202 peserta mengikuti melalui skema pembiayaan APBD, sedangkan 10 peserta dibiayai APBN.

“Pesertanya terdiri dari KS existing pengangkatan tahun 2023 yang berasal dari non-GP, KS existing pengangkatan tahun 2026, serta CKS yang lolos seleksi administrasi yang dilaksanakan pada Juni 2026,” jelasnya.

Menurut Sudrajat, diklat tersebut menjadi bagian dari persiapan untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah di Grobogan. 

Sebab, kekosongan jabatan kepala sekolah tidak hanya terjadi karena adanya kebutuhan saat ini, tetapi juga dipengaruhi kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun.

“Ini untuk mengisi kekosongan KS sampai dengan KS yang pensiun per 1 Januari 2027,” ujarnya.

Meski jumlah peserta diklat telah disiapkan, pengangkatan kepala sekolah nantinya tidak dilakukan sekaligus.

Pengisian jabatan akan menyesuaikan kebutuhan sekolah dan ketersediaan posisi yang kosong.

“Pengangkatannya tidak bisa bersamaan, tetapi sesuai kebutuhan,” kata Sudrajat.

Saat ini, Dinas Pendidikan Grobogan masih menunggu pengumuman dari Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pengumuman tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses pengangkatan dilakukan. 

Setelah ketentuan dan hasil dari pemerintah pusat diterima, pengisian posisi kepala SD akan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing sekolah.

Dengan persiapan ratusan peserta diklat tersebut, Dinas Pendidikan berharap kebutuhan kepala sekolah dapat dipenuhi secara bertahap sehingga tidak mengganggu pengelolaan dan layanan pendidikan di sekolah dasar di Grobogan. (int)

Editor : Intan Maylani Sabrina
diklat kepala sekolah sd grobogan