GROBOGAN – Layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Grobogan telah tersedia di seluruh 280 desa.
Capaian tersebut menjadi modal penting bagi daerah untuk memperkuat strategi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah.
Sekda Grobogan Anang Armunanto mengatakan, pemerataan layanan PAUD menjadi pijakan awal untuk memastikan lebih banyak anak memperoleh pendidikan prasekolah.
Namun, keberadaan layanan di setiap desa harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kapasitas layanan.
“Kalau sudah ada di semua desa, jangan berhenti pada hitungan jumlahnya. Kita harus melihat apakah layanannya sudah cukup, gurunya tersedia, ruang belajarnya memadai, dan yang paling penting anak mendapatkan pengalaman belajar yang baik sebelum masuk SD,” kata Anang saat menerima tim Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal di Ruang Rapat Sekda, baru-baru ini.
Dalam pendampingan implementasi strategi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah tersebut turut dihadiri Bapperida, Dinas Pendidikan, Dispermades, Dispendukcapil, dan Pokja Bunda PAUD.
Tim Direktorat memaparkan profil kondisi PAUD Grobogan sekaligus memetakan kebutuhan yang masih perlu diperkuat.
Dari pemetaan tersebut, rata-rata setiap desa telah memiliki sedikitnya satu layanan PAUD.
Bahkan, sejumlah desa memiliki lebih dari satu layanan. Kondisi itu menunjukkan akses pendidikan prasekolah di Grobogan telah berkembang cukup luas dengan dukungan pemerintah, pemerintah desa, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
PAUD juga telah menjadi bagian dari pelayanan dasar daerah melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Artinya, layanan pendidikan bagi anak usia dini tidak sekadar menjadi urusan sektor pendidikan, tetapi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," imbuhnya.
Meski akses telah tersedia, penguatan masih diperlukan di sejumlah sisi. Salah satunya kapasitas layanan di tingkat satuan PAUD, terutama daya tampung dan ketersediaan ruang belajar.
Pemetaan ini penting agar pertumbuhan kebutuhan tidak lebih cepat dibanding kemampuan layanan menampung peserta didik.
Selain sarana, perhatian juga diarahkan pada kualitas layanan dan ketersediaan tenaga pendidik. Aspek pembiayaan, data, serta keterhubungan layanan PAUD dengan pendidikan dasar turut menjadi bagian dari pembahasan.
“Jangan sampai anak sudah masuk PAUD, tetapi ketika masuk SD harus mulai beradaptasi lagi dari nol. Transisinya harus kita siapkan supaya pembelajaran dari PAUD ke SD bisa lebih mulus,” jelas Anang.
Sejumlah praktik dari daerah lain turut dipaparkan sebagai bahan pembelajaran. Grobogan juga didorong untuk mengidentifikasi dan mengembangkan praktik baik yang sudah berjalan di tingkat daerah maupun satuan pendidikan.
Dokumentasi dan publikasi menjadi bagian yang tak kalah penting. Berbagai kegiatan dan inovasi PAUD di daerah perlu dicatat agar tidak hanya diketahui di lingkungan masing-masing, tetapi dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan daerah lain.
Salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan adalah PAUDPEDIA, termasuk PIJAR Bunda PAUD.
Anang menekankan, penguatan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah membutuhkan kerja lintas sektor. Dinas Pendidikan tidak bisa berjalan sendiri karena implementasinya bersinggungan dengan perencanaan daerah, pemerintahan desa, data kependudukan, hingga peran keluarga dan masyarakat.
“Ini harus dikerjakan bersama. Dinas Pendidikan kita minta lebih aktif mengoordinasikan, kemudian Bapperida, Dispermades, Dispendukcapil, Pokja Bunda PAUD, pemerintah desa dan satuan pendidikan juga harus bergerak sesuai perannya,” ujarnya.
Regulasi dan roadmap PAUD yang telah dimiliki Grobogan juga perlu ditinjau kembali untuk memastikan kebijakan yang ada dapat menjadi pijakan dalam menyusun langkah penguatan yang lebih konkret.
Dengan PAUD yang telah menjangkau seluruh 280 desa, Grobogan kini memiliki modal akses yang relatif kuat.
Tantangan berikutnya antara lain memastikan setiap layanan benar-benar berkualitas, mampu menampung kebutuhan anak, didukung pendidik yang memadai, serta memiliki kesinambungan hingga anak memasuki pendidikan dasar. (int)
Editor : Intan Maylani Sabrina