GROBOGAN – Sebanyak 1.831 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Grobogan mengajukan sanggahan setelah bantuan sosial mereka dinonaktifkan karena terindikasi aktivitas judi online (judol).
Jumlah tersebut tercatat dalam Program Sanggah Judi Online yang digagas Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Grobogan Indri Agus Velawati mengatakan, program ini menjadi ruang bagi KPM untuk memberikan klarifikasi apabila merasa keberatan dengan penonaktifan bantuan maupun data yang menunjukkan adanya indikasi aktivitas judi online.
Menurutnya, data KPM yang telah mengajukan sanggahan langsung masuk ke pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
"Sampai Senin (31/8) baru ada 1.831 penerima manfaat yang melakukan sanggah judol.
Data yang terekam langsung masuk ke Pusat (Kementerian Sosial), yang nanti akan dimutakhirkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Indri.
Untuk mendukung proses pemutakhiran data, Dinsos Grobogan juga telah melakukan pengecekan langsung atau ground check terhadap KPM bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Dari Dinsos juga sudah melakukan ground check dengan teman-teman (pendamping) PKH, tetapi nanti penentuan desil-nya itu yang menentukan BPS," jelasnya.
Menurut Indri, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi KPM sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Namun, hasil pengecekan tersebut bukan menjadi dasar penentu akhir desil penerima bansos.
Penentuan desil tetap menjadi kewenangan BPS melalui proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Dinsos Grobogan mencatat tidak seluruh KPM yang selama ini menerima bansos masih bergantung pada bantuan pemerintah.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 3.455 KPM telah dinyatakan graduasi.
Graduasi tersebut terdiri atas KPM yang telah mampu mandiri maupun yang mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Catatan graduasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial tetap menyasar masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendorong penerima yang sudah mampu agar dapat mandiri.
Sementara untuk KPM yang merasa keberatan karena terindikasi judol, Dinsos Grobogan terus mendorong agar memanfaatkan jalur sanggahan yang telah disediakan.
"Dinsos mendorong terus apabila ada masyarakat yang menyanggah, tetapi yang menentukan pusat karena baik Dinsos Kabupaten maupun Provinsi tidak punya kewenangan mengembalikan atau mengaktifkan bantuan sosial," ujarnya.
KPM dapat mengajukan sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun Cek Regsosek milik BPS. Mekanisme tersebut hanya dapat digunakan satu kali oleh penerima manfaat.
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi, pemerintah desa dan kelurahan didorong ikut membantu melalui operator desa. Operator dapat membantu proses pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku melalui aplikasi SIKS-NG.
"Kami juga mengimbau kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk membantu masyarakat dengan membuka pelayanan sanggahan melalui operator desa, sehingga masyarakat yang tidak punya HP ini bisa langsung menyanggah lewat Cek Bansos," ungkap Indri. (int)
Editor : Support