GROBOGAN – Judi online (judol) ternyata masih menjadi persoalan yang ikut menyeret penerima bantuan sosial. Di Kabupaten Grobogan, sebanyak 13.719 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat terindikasi terkait aktivitas judi online.
Menurut Data PKH Dinas Sosial (Dinsos) Grobogan, warga yang teridentifikasi judol menyebar ke 19 kecamatan.
Kecamatan Pulokulon menjadi wilayah dengan jumlah KPM terindikasi judol paling banyak, mencapai 1.378 KPM.
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati mengatakan, data tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam memastikan bantuan sosial diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang memang membutuhkan.
"Ini merupakan data yang terindikasi. Jadi bukan berarti seluruhnya sudah terbukti melakukan judi online," ujar Indri.
Dari data yang ada, setelah Pulokulon, jumlah KPM terindikasi judol terbanyak berada di Karangrayung sebanyak 1.326 KPM dan Geyer 1.181 KPM.
Kemudian Toroh tercatat 927 KPM, Kradenan 866 KPM, Ngaringan 796 KPM, Penawangan 790 KPM, Grobogan 731 KPM, Gabus 719 KPM, dan Purwodadi 705 KPM.
Sementara itu, Wirosari tercatat 659 KPM, Godong 631 KPM, Kedungjati 610 KPM, Tawangharjo 573 KPM, Gubug 569 KPM, Tegowanu 373 KPM, Tanggungharjo 307 KPM, Brati 306 KPM, dan Klambu 272 KPM.
Indri menegaskan, bagi KPM yang merasa sudah berhenti dari aktivitas judi online, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi melalui Opsi Stop Judi Online.
"Kalau memang sudah berhenti dari judi online, ada mekanisme Opsi Stop Judi Online yang bisa dilakukan oleh KPM," jelasnya.
Dalam mekanisme tersebut, KPM memilih opsi Stop Judi Online pada formulir sanggahan.
Selanjutnya, penerima bantuan harus mengunduh surat pernyataan, mencetak, kemudian menandatanganinya secara mandiri.
Surat pernyataan tersebut selanjutnya diunggah bersama foto rumah tampak depan sebagai dokumen pendukung.
KPM juga diwajibkan menutup rekening yang terindikasi dan menyertakan bukti penutupan rekening.
Indri menjelaskan, pengajuan tersebut tidak serta-merta membuat bantuan sosial langsung kembali diterima.
Seluruh dokumen dan pernyataan yang disampaikan akan melalui proses verifikasi.
"Pengajuannya nanti diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Jadi dokumen dan keterangannya harus benar-benar sesuai," katanya.
Rekening yang telah ditutup juga akan diperiksa kembali. Jika terbukti benar-benar sudah ditutup, bansos dapat kembali disalurkan sepanjang KPM tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan lain yang berlaku.
Namun, kesempatan untuk melakukan pengajuan Stop Judi Online hanya diberikan satu kali.
Jika setelah itu KPM kembali membuka rekening untuk aktivitas judi online, rekening tersebut dapat dikenai blacklist secara permanen.
"Kesempatannya hanya satu kali. Kalau kemudian membuka lagi rekening untuk aktivitas judi online, akan ada konsekuensi berikutnya," tegas Indri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata soal penyaluran bansos, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong agar bantuan yang diterima benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Bantuan sosial diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup yang layak, bukan untuk aktivitas yang justru merugikan diri sendiri dan keluarga," pungkasnya. (int)
Editor : Admin