Diduga Curi Dompet Berisi Rp 1,7 Juta dan Dua HP, Perempuan di Tawangharjo Grobogan Diamankan Warga

Sirojul Munir • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:05 WIB

OLAH TKP: Anggota Polsek Tawangharjo lakukan olah TKP di lokasi pencurian uang di Desa Rejosari, Kecamatan Tawangharjo. (POLSEK TAWANGHARJO UNTUK RADAR PATI)
OLAH TKP: Anggota Polsek Tawangharjo lakukan olah TKP di lokasi pencurian uang di Desa Rejosari, Kecamatan Tawangharjo. (POLSEK TAWANGHARJO UNTUK RADAR PATI)

GROBOGAN – Seorang perempuan berinisial SR, 49, warga Desa Rejosari, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, diamankan warga setelah diduga mencuri dompet berisi uang tunai Rp 1,708 juta dan dua telepon seluler milik warga Desa Pulongrambe.

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Zaenu, 43, warga Dusun Bodo, Desa Pulongrambe.

Saat kejadian, Zaenu sedang berada di luar rumah, sedangkan di dalam rumah hanya terdapat anak korban yang masih berusia sekitar tiga tahun.

Baca Juga: Masa Kerja Segera Habis, Nasib PPPK Paruh Waktu Grobogan Ditentukan Perangkat Daerah

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan SR untuk masuk ke rumah. Ia kemudian mengambil dompet cokelat bermotif kotak-kotak yang berisi uang tunai Rp 1.708.000.

Dua telepon seluler, yakni Samsung Galaxy M31 dan Samsung Galaxy A10S, juga diduga diambil. Aksi SR terbongkar ketika hendak meninggalkan rumah.

Anak korban yang melihat perempuan tersebut kemudian mengikutinya sambil menangis. Tangisan itu menarik perhatian Zaenu yang kebetulan sedang dalam perjalanan pulang.

Zaenu kemudian melihat SR dan menyadari barang miliknya diduga dibawa perempuan tersebut. Korban lantas mengejar SR.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian ikut membantu hingga perempuan itu berhasil diamankan.

Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono mengatakan SR mengakui telah mengambil dompet dan dua telepon seluler tersebut setelah diamankan warga.

“Korban memergoki terlapor membawa barang miliknya. Setelah diamankan warga dan ditanya mengenai barang tersebut, terlapor mengakui telah mengambil dompet dan dua unit handphone,” ujar Sartono, Kamis (27/8/2026).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tawangharjo. Berdasarkan laporan korban, total kerugian ditaksir mencapai Rp5.458.000.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street tahun 2026 warna cokelat tanpa pelat nomor, dompet bermotif kotak-kotak beserta uang Rp 1.708.000, serta dua telepon seluler milik korban.

Pakaian yang dikenakan SR saat kejadian juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Sartono.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga, terutama ketika rumah dalam kondisi kosong atau hanya ditinggal bersama anak kecil. (mun)

Editor : Abdul Rochim
pencurian Tawangharjo pencurian HP pencurian uang Polsek Tawangharjo grobogan