Masa Kerja Segera Habis, Nasib PPPK Paruh Waktu Grobogan Ditentukan Perangkat Daerah

GROBOGAN – Masa kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan tinggal hitungan pekan.
Perjanjian kerja mereka akan berakhir pada 30 September 2026.
Kini, proses perpanjangan mulai bergulir di masing-masing perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan Padma Saputra mengatakan, saat ini proses masih berlangsung di perangkat daerah. BKPSDM akan memberikan sosialisasi khusus kepada OPD pada Rabu (2/9/2026).
“Masih proses di perangkat daerah. Rabu nanti kita sosialisasikan kepada OPD,” ujar Padma.
Menurutnya, perpanjangan ini bukan sekadar memperpanjang masa administrasi.
Namun, kinerja PPPK Paruh Waktu selama menjalankan tugas menjadi salah satu pertimbangan utama.
"Sesuai ketentuan, masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun dan perpanjangan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja," imbuhnya.
Artinya, tidak semua PPPK Paruh Waktu otomatis mendapat perpanjangan.
BKPSDM menegaskan, PPPK Paruh Waktu yang tidak direkomendasikan untuk diperpanjang atau tidak tersedia untuk diperpanjang akan diterbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat.



