Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tlogomulyo: Kejari Grobogan Periksa 14 Saksi

Sirojul Munir • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 11:20 WIB

PASANG PEMBATAS: Pegawai Kejari Grobogan lakukan pembatas di kantor Balai Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug usai menyita dokumen desa dan barang bukti lainya, Selasa (7/7).  (KEJARI GROBOGAN UNTUK RADAR PATI)
PASANG PEMBATAS: Pegawai Kejari Grobogan lakukan pembatas di kantor Balai Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug usai menyita dokumen desa dan barang bukti lainya, Selasa (7/7). (KEJARI GROBOGAN UNTUK RADAR PATI)

GROBOGAN – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hingga awal Agustus 2026, sebanyak 14 orang telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tlogomulyo Belum Ada Tersangka, Kejari Grobogan Kembali Periksa Perangkat Desa

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan, Raka Aprizki Soeroso, mengatakan para saksi berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo.

"Kasus dugaan korupsi Desa Tlogomulyo sudah naik ke tahap penyidikan. Kami melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sampai saat ini sudah ada 14 saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari perangkat desa, rekanan, hingga BUMDes," ujarnya.

Meski demikian, Raka menegaskan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Kepala Desa Tlogomulyo berinisial S.

"Kepala desa sudah kami mintai keterangan saat tahap penyelidikan. Namun untuk penetapan status tersangka belum ada," tegasnya.

Menurutnya, penyidik masih mendalami alat bukti sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus tersebut.

"Nilai kerugian negara masih belum dapat disampaikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Barang bukti tersebut berupa dokumen pengelolaan APBDes dan barang bukti elektronik.

"Barang bukti yang diamankan berupa berkas-berkas hasil penggeledahan. Semua dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Kami juga mengamankan telepon genggam milik kepala desa beserta barang bukti elektronik lainnya," jelas Raka.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik masih menunggu hasil analisis dari laboratorium forensik karena membutuhkan keahlian dan peralatan khusus.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pusat. Untuk alat elektronik memang membutuhkan keahlian khusus yang tidak kami miliki," imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kejari Grobogan melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi pada 7 Juli 2026.

Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor BUMDes Telaga Mandiri, serta rumah Kepala Desa Tlogomulyo.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita enam boks kontainer berisi dokumen pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019–2023, dua unit telepon genggam, serta lima unit laptop yang kini menjadi barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Kejari Grobogan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (mun)

 

 
 
 
Editor : Abdul Rochim
Desa Tlogomulyo korupsi APBDes Tlogomulyo APBDes Grobogan penyidikan korupsi desa kejari grobogan