GROBOGAN – Pemkab Grobogan resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Sebanyak 223 desa akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa secara serentak pada Kamis, 10 Desember 2026.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan telah merilis rangkaian tahapan Pilkades yang dimulai sejak awal September 2026 hingga pelantikan kepala desa terpilih pada Maret 2027.
Menariknya, Dispermades juga telah menyiapkan mekanisme apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon kepala desa.
Dalam kondisi tersebut, calon tunggal tetap harus mengikuti kontestasi dengan berhadapan melawan kotak kosong di surat suara.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali apabila pada masa pendaftaran awal hanya muncul satu bakal calon.
Perpanjangan pertama berlangsung selama 15 hari, yakni 21 Oktober hingga 10 November 2026.
Jika setelah itu tetap hanya ada satu bakal calon, pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari, mulai 11 hingga 24 November 2026.
"Jadi dalam satu surat suara ada dua kotak. Yang satu ada gambar calon, yang satu lagi kotak tidak ada gambarnya atau kotak kosong," ujar Herman, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila setelah dua kali masa perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, maka Pilkades tetap dilaksanakan dengan skema calon tunggal melawan kotak kosong sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tahapan Pilkades diawali dengan pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 4–7 September 2026. Selanjutnya pembentukan panitia Pilkades dilakukan pada 8–21 September 2026.
Tahapan penyusunan daftar pemilih dimulai pada 2 Oktober melalui pendaftaran pemilih hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 5 November 2026.
Sementara itu, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada 8–20 Oktober 2026.
Apabila jumlah pendaftar lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan melalui ujian pada 25 November 2026 untuk menentukan maksimal lima calon yang berhak mengikuti Pilkades.
Penetapan calon kepala desa beserta pengundian nomor urut dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2026, dilanjutkan Deklarasi atau Ikrar Damai pada 30 November 2026.
Masa kampanye hanya berlangsung selama satu hari, yakni pada 8 Desember 2026.
Setelah memasuki masa tenang pada 9 Desember, seluruh desa akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak pada 10 Desember 2026.
Usai pencoblosan, proses penetapan hasil dilakukan secara berjenjang mulai dari BPD, camat hingga bupati. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Desa Terpilih dijadwalkan diterbitkan pada rentang 8 Januari hingga 18 Februari 2027.
Seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 akan ditutup dengan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2027. Dispermades berharap seluruh tahapan dapat berjalan aman, tertib, lancar, serta menghasilkan kepala desa yang mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. (int)
Editor : Admin