Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab Grobogan Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Efisiensi Cuma Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Sirojul Munir • Jumat, 10 Juli 2026 | 12:45 WIB
SELAMAT: Sebanyak 100 peserta PPPK Paruh Waktu saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.  (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR PATI)
SELAMAT: Sebanyak 100 peserta PPPK Paruh Waktu saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR PATI)

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan memastikan tidak akan merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski jumlah aparatur sipil negara (ASN) terus bertambah.

Pemerintah daerah menegaskan kondisi keuangan masih mampu menopang belanja pegawai karena porsinya belum mencapai batas maksimal 30 persen dari APBD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Grobogan yang menginginkan seluruh PPPK tetap menjalankan tugasnya demi menjaga kualitas pelayanan publik.

"Pak Bupati menghendaki agar tidak ada PPPK yang dirumahkan. Dari sisi kemampuan keuangan daerah tidak menjadi persoalan, sehingga tidak ada kebijakan merumahkan PPPK," ujarnya.

Anang menjelaskan, selama ini pengangkatan PPPK selalu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta formasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: CFD Grobogan Ditiadakan Minggu Ini, Ada Apa?

Karena itu, pemerintah telah memperhitungkan kemampuan pembiayaan sebelum mengusulkan kebutuhan formasi.

Menurutnya, hingga saat ini porsi belanja pegawai ASN di Kabupaten Grobogan masih berada di bawah ketentuan maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur pemerintah.

"Belanja pegawai ASN kita masih belum memenuhi batas 30 persen. Jadi secara regulasi maupun kemampuan anggaran masih aman," katanya.

Meski demikian, Pemkab Grobogan tetap melakukan efisiensi anggaran untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.

Namun, efisiensi tersebut tidak menyasar pengurangan pegawai, melainkan difokuskan pada belanja operasional.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni membatasi perjalanan dinas luar daerah hingga sekitar 30 persen dari alokasi sebelumnya.

Selain itu, perjalanan dinas dalam daerah juga diperketat dengan ketentuan durasi kegiatan minimal delapan jam agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.

"Kami melakukan efisiensi pada belanja operasional, bukan mengurangi pegawai. Dengan langkah-langkah tersebut, anggaran tetap dapat dikelola secara sehat sekaligus memastikan seluruh PPPK tetap bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Pemkab berharap kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan APBD.

Ini sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK agar tetap fokus menjalankan tugas di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan.(mun)

 
 
Editor : Abdul Rochim
#perjalanan dinas #pemkab grobogan #pppk grobogan #Sekda Grobogan #efisiensi anggaran