Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Geledah Empat Lokasi, Kejari Grobogan Sita Enam Boks Dokumen APBDes Tlogomulyo

Sirojul Munir • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:58 WIB

PERIKSA BERKAS: Jaksa Kejari Grobogan lakukan pemeriksaan berkas dokumen APBDes Tlogomulyo di Balai Desa setempat, Selasa (7/7).  (KEJARI GROBOGAN UNTUK RADAR PATI

PERIKSA BERKAS: Jaksa Kejari Grobogan lakukan pemeriksaan berkas dokumen APBDes Tlogomulyo di Balai Desa setempat, Selasa (7/7). (KEJARI GROBOGAN UNTUK RADAR PATI

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug.

Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik menggeledah empat lokasi sekaligus pada Selasa (7/7) dan menyita enam boks dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Telaga Mandiri, serta rumah Kepala Desa Tlogomulyo berinisial S.

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Baca Juga: HP Kades Tlogomulyo Ikut Disita, Kejari Grobogan Geledah Empat Lokasi Sekaligus

Di Kantor Desa Tlogomulyo, penyidik memeriksa seluruh ruangan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa, mulai ruang kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, ruang staf hingga gudang arsip.

Sementara di Kantor Kecamatan Gubug, pemeriksaan difokuskan pada ruang kerja dan arsip yang diduga menyimpan dokumen pendukung pengelolaan APBDes.

Tim juga menyisir Kantor BUMDes Telaga Mandiri, termasuk ruang direktur, sekretaris BUMDes, dan pengelola pasar desa.

Penggeledahan berlanjut ke rumah Kepala Desa Tlogomulyo untuk mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, mengatakan penggeledahan bertujuan mengamankan dokumen serta alat bukti elektronik yang dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun alat bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (8/7).

Untuk mempercepat proses, Kejari membagi penyidik ke dalam empat tim yang masing-masing beranggotakan lima hingga tujuh personel.

Seluruh kegiatan mendapat pengamanan dari personel Kodim 0717/Grobogan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita enam boks kontainer berisi sekitar 300 dokumen pengelolaan APBDes Tlogomulyo periode 2019–2023.

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan lima unit laptop milik perangkat desa yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Surya menjelaskan, penyidik akan memerlukan waktu sekitar lima hari untuk meneliti seluruh dokumen yang telah disita.

Setelah proses analisis selesai, pemeriksaan terhadap para saksi akan kembali dilanjutkan guna melengkapi alat bukti.

“Proses pemeriksaan dokumen yang disita membutuhkan waktu lima hari. Jumlah berkas sekitar 300 dokumen. Setelah ini kami akan mengonfirmasi kembali kepada para saksi,” tandasnya. (mun)

 
 
Editor : Abdul Rochim
#korupsi dana desa #Desa Tlogomulyo #APBDes Tlogomulyo #penggeledahan Kejari #kejari grobogan