Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pensiunan TNI di Grobogan Lapor Polisi Usai Difitnah di Facebook

Intan Maylani • Jumat, 19 Juni 2026 | 20:15 WIB
MELAPORKAN: Sugeng dan Tim BPPH Yuniar Hadi Prakoso saat menunjukkan laporan terkait UU ITE.
MELAPORKAN: Sugeng dan Tim BPPH Yuniar Hadi Prakoso saat menunjukkan laporan terkait UU ITE.

GROBOGAN – Seorang pensiunan TNI asal Dusun Pendem, Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Sugeng, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian melalui media elektronik ke Polres Grobogan. 

Laporan itu ditempuh setelah namanya dicatut dalam sejumlah unggahan akun Facebook Rafa Tawon yang menyebut dirinya sebagai pencuri, penadah truk, hingga pecatan TNI.

Tim BPBH Grobogan, Yuniar Hadi Prakoso mengatakan, unggahan yang dipersoalkan kali pertama diketahui pada 4 Juni 2026 di grup Facebook Jual Beli Area Purwodadi, Brati dan Sekitarnya.

Dalam unggahan tersebut, akun Rafa Tawon mengunggah foto-foto truk disertai narasi yang mengarah kepada Sugeng. 

Selain menuduh sebagai pencuri dan penadah truk, akun itu juga menyebut Sugeng merupakan pecatan TNI.

Tak hanya itu, akun tersebut bahkan menawarkan imbalan sebesar Rp 15 juta kepada siapa saja yang dapat menemukan Sugeng.

Dalam postingan itu juga ditampilkan foto sebuah amplop yang diduga berisi surat pelaporan terhadap Sugeng ke Polda Jawa Tengah.

"Klien kami sama sekali tidak mengenali pemilik akun tersebut, baik menggunakan nama akun itu maupun nama aslinya. Kami juga tidak mengetahui keberadaan maupun alamat orang tersebut," kata Yuniar.

Ia menegaskan, baik Sugeng maupun keluarganya tidak pernah menghubungi akun yang membuat unggahan tersebut. Sebaliknya, pihak keluarga justru merasa dirugikan karena tuduhan yang beredar di media sosial telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Klien kami dan keluarganya merasa dipermalukan serta dirugikan akibat postingan tersebut," ujarnya.

Yuniar juga mempertanyakan unggahan yang menampilkan surat pelaporan ke Polda Jawa Tengah.

Sebab hingga kini, Sugeng maupun keluarganya tidak pernah menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan resmi dari kepolisian.

"Di situ ada surat pelaporan, tapi sampai sekarang klien kami tidak menerima sama sekali surat itu," bebernya.

Menurut Yuniar, tuduhan yang menyebut Sugeng sebagai pecatan TNI juga tidak benar. Ia memastikan kliennya pensiun secara resmi dari TNI pada 2022 saat berusia 53 tahun. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pensiun yang diterbitkan Kepala Staf Angkatan Darat.

Atas dasar itu, Tim BPPH Grobogan bersama Sugeng mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Grobogan sekitar pukul 14.30 WIB untuk melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Sementara itu, Sugeng mengaku sama sekali tidak memiliki akun media sosial. 

Ia baru mengetahui namanya menjadi bahan unggahan di Facebook setelah diberi tahu oleh anak dan adiknya.

Saat unggahan itu beredar pada 4 Juni 2026, Sugeng mengaku sedang berada di Jambi menjalankan pekerjaannya sebagai sopir angkutan sawit dan limbah. 

Setelah pensiun dari TNI pada 2022, ia sempat bertani selama dua tahun sebelum kembali bekerja sebagai sopir pada 2024.

Sugeng juga membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku tidak mengenal sama sekali pemilik akun Facebook Rafa Tawon maupun orang yang membuat unggahan tersebut.

"Saya tidak punya akun media sosial. Saya tahunya dari anak dan adik saya. Saya juga tidak mengenal sama sekali orang yang membuat postingan itu," ujar Sugeng.

Melalui laporan tersebut, pihaknya berharap kepolisian dapat mengusut identitas pemilik akun Facebook Rafa Tawon serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Mereka juga berharap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dinilai telah merugikan nama baik Sugeng beserta keluarganya. (int)

Editor : Admin
#pensiunan tni #grobogan #uu ite