GROBOGAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah IV Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, dan Rembang berlangsung relatif lancar.
Hingga penutupan posko pengaduan pada Kamis (18/6), tercatat sekitar 50 aduan dari calon murid baru yang sebagian besar berkaitan dengan kendala pembuatan akun pendaftaran.
Kepala Seksi Pelayanan dan Pengaduan Cabdin Wilayah IV Jawa Tengah Ahmad Nugroho mengatakan, mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan kesalahan data saat proses registrasi akun.
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Seluruh Usaha di Grobogan Bakal Didata
Seluruh aduan tersebut telah ditangani sehingga tidak menghambat proses pendaftaran peserta didik.
“Sebagian besar kendala terkait kesalahan data saat pembuatan akun. Kami langsung memfasilitasi perbaikannya agar calon murid tetap bisa mengikuti proses pendaftaran,” ujarnya.
Posko pelayanan SPMB resmi ditutup pada Kamis (18/6) pukul 15.00 WIB.
Selama masa pelayanan, petugas memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun administrasi.
Berdasarkan data Cabdin Wilayah IV, jumlah calon peserta didik yang mengajukan akun mencapai 12.298 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.503 akun telah diaktivasi.
Sementara aktivitas pendaftaran yang tercatat dalam sistem mencapai 23.676 kali.
Untuk tahun ajaran 2026/2027, total daya tampung SMA dan SMK Negeri di wilayah Cabdin IV mencapai 9.824 kursi. Sebanyak 6.268 kursi di antaranya tersedia pada jenjang SMK Negeri.
Khusus Kabupaten Grobogan, daya tampung SMA Negeri mencapai 3.960 siswa dan SMK Negeri sebanyak 1.764 siswa.
Total kapasitas sekolah negeri di wilayah tersebut mencapai 5.724 siswa yang tersebar di 11 SMA Negeri dan tiga SMK Negeri.
Dari total aduan yang masuk, sekitar 20 persen berasal dari Kabupaten Grobogan.
Sementara Kabupaten Blora dan Rembang masing-masing menyumbang sekitar 40 persen laporan.
Menurut Ahmad, mekanisme penanganan aduan dilakukan secara berjenjang.
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui posko sekolah, kemudian diteruskan ke Cabdin atau tim teknis provinsi apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, kuota penerimaan SMA Negeri terdiri atas jalur domisili 33 persen, afirmasi 32 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.
Sedangkan untuk SMK Negeri terdiri atas jalur domisili 10 persen, prestasi 75 persen, dan afirmasi 15 persen.
Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap sistem pendaftaran berbasis domisili semakin baik.
Hal itu terlihat dari minimnya keluhan terkait penentuan sekolah berdasarkan jarak tempat tinggal.
Sebagai contoh, pada jurnal sementara SMA Negeri 1 Purwodadi, jarak terjauh calon siswa yang masih masuk dalam daftar tercatat sekitar 698 meter dari sekolah.
Data tersebut masih dapat berubah hingga penetapan hasil akhir.
Cabdin Wilayah IV berharap seluruh proses SPMB dapat berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan. (mun/him)