GROBOGAN – Enam sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Purwodadi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara daring pada Tahun Ajaran 2026/2027 ini.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, M. Irfan, mengatakan enam sekolah tersebut yakni SDN 2 Purwodadi, SDN 3 Purwodadi, SDN 4 Purwodadi, SDN 9 Purwodadi, SDN 12 Purwodadi, dan SDN 16 Purwodadi.
Menurutnya, penerapan sistem daring dilakukan untuk mempermudah proses pendaftaran sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan murid baru di sekolah-sekolah yang selama ini menjadi tujuan utama masyarakat.
"Pendaftaran dilaksanakan mulai 22 Juni- 25 Juni 2026. Sedangkan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 29 Juni 2026," ujarnya.
Melalui sistem daring tersebut, orang tua calon murid dapat memantau perkembangan jumlah pendaftar dan daya tampung sekolah selama masa pendaftaran berlangsung.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui peluang penerimaan anaknya secara lebih terbuka.
Irfan menjelaskan, pada hari pertama pendaftaran calon murid yang telah mendaftar belum dapat mencabut berkas pendaftarannya karena harus menunggu hasil pemeringkatan.
Fasilitas pencabutan berkas baru dapat dilakukan mulai hari kedua pelaksanaan SPMB.
"Perkembangan pendaftaran sudah bisa dipantau sejak awal. Namun untuk pencabutan berkas baru bisa dilakukan pada hari kedua," jelasnya.
Pemeringkatan tersebut dilakukan berdasarkan jarak domisili dan usia tertua. Melalui sistem tersebut, orang tua dapat memantau posisi anaknya secara langsung selama proses pendaftaran berlangsung.
Diketahui, SPMB SD tahun ini dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi.
Jalur domisili memperoleh kuota 80 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara jalur afirmasi sedikitnya 15 persen dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.
Dinas Pendidikan juga menyiapkan mekanisme pengalihan kuota apabila terdapat jalur yang tidak terpenuhi.
"Kuota afirmasi maupun mutasi yang tidak terisi akan dialihkan ke jalur domisili agar seluruh daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara maksimal," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penerimaan murid baru SD tidak mensyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Seleksi lebih mengutamakan ketentuan usia serta persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Dinas Pendidikan berharap pelaksanaan SPMB daring di enam SD tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih transparan.
"Ke depan mungkin akan lebih banyak SD yang menerapkan SPMB daring, meski tidak mungkin dilakukan ke seluruh sekolah negeri," ungkapnya. (int)
Editor : Admin