PURWODADI – Pengadilan Negeri Purwodadi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembalakan liar yang menyeret Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Bambang Suhadi, Rabu (17/6).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari Perhutani KPH Purwodadi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subronto. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, yakni Subari, Totok Suwantoro, Bambang Prihantoro, Imam Setiawan, dan Heri Suwono.
Satu saksi lainnya, Bambang Wahyudi, tidak dapat hadir.
Baca Juga: Tujuh Pasar di Grobogan Segera Pakai E-Retribusi
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, kuasa hukum terdakwa, Edi Mulyono, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, terdakwa bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan agar perkara dapat diselesaikan secara damai.
Namun, Wakil Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Totok Suwantoro, menjelaskan bahwa mediasi yang sempat dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan.
Karena tidak tercapai titik temu dengan pihak yang merasa dirugikan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menegaskan kembali pengakuan terdakwa yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Hakim menyebut terdakwa menyatakan seluruh keterangannya diberikan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Saat memberikan kesaksian, Totok Suwantoro menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian kayu jati di kawasan hutan petak 164 RPH Linduk, BKPH Sambirejo, KPH Purwodadi pada 16 Agustus 2025.
Setelah menerima informasi, petugas Perhutani melakukan pengecekan dan menemukan 39 tunggak pohon jati yang telah ditebang.
Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan 104 potong kayu hasil penebangan, dengan 34 potong di antaranya masih berada di lokasi hutan.
Petugas juga memperoleh informasi bahwa sebagian kayu telah dipindahkan ke sebuah desa dan ditemukan berada di sekitar rumah Kepala Desa Lebengjumuk.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan Perhutani hingga tingkat Divisi Regional Jawa Tengah.
Seluruh kayu yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sambirejo sebagai barang bukti.
Berdasarkan perhitungan Perhutani, kerugian negara akibat dugaan pembalakan liar tersebut mencapai sekitar Rp52,5 juta.
Totok menegaskan kayu yang ditemukan tidak memiliki dokumen resmi yang membuktikan legalitas kepemilikannya.
Ia menjelaskan, setiap kayu hasil tebangan resmi harus dilengkapi dokumen dan diperoleh melalui mekanisme yang sah melalui TPK.
Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kemungkinan kayu tersebut berasal dari lokasi penebangan resmi di petak lain.
Namun, saksi menolak dugaan itu dengan alasan petak 164 tidak sedang menjadi lokasi tebangan resmi saat kejadian berlangsung.
Menurutnya, lokasi penebangan resmi terdekat berada di petak 162 yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi perkara. Penebangan legal terakhir di kawasan tersebut juga disebut telah berlangsung pada Juli 2025.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. (mun)