Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Satgas MBG Grobogan Evaluasi Tujuh SPPG Pascapenghentian Operasional oleh BGN

Abdul Rochim • Senin, 8 Juni 2026 | 19:47 WIB


MONEV: Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo (tiga dari kanan) yang juga ketua Satgas MBG Grobogan mengecek salah satu SPPG yang terkena evaluasi BGN. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)

MONEV: Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo (tiga dari kanan) yang juga ketua Satgas MBG Grobogan mengecek salah satu SPPG yang terkena evaluasi BGN. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan bergerak cepat menyikapi penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi di tujuh SPPG, Senin (8/6).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas yang terdampak segera memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan BGN, terutama terkait pengelolaan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Baca Juga: Usai Ditegur BGN, Ketua Satgas MBG Grobogan Sidak Sejumlah SPPG

Sugeng menjelaskan, evaluasi dilakukan bersama Satgas MBG tingkat kecamatan guna memeriksa kesiapan setiap SPPG sebelum kembali beroperasi secara penuh.

“Tinjauan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan yang ditetapkan BGN dapat dipenuhi sehingga pelayanan MBG bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Tujuh lokasi yang menjadi sasaran monitoring meliputi SPPG Purwodadi, Kuripan, Ngraji, Danyang, Kuripan 6, Purwodadi 3, serta Putat.

Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap kondisi dapur, kebersihan lingkungan, sistem sanitasi, pengelolaan limbah, hingga standar keamanan pangan.

Langkah evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas surat BGN Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, sejumlah SPPG di Jawa Tengah diminta menghentikan sementara operasional karena belum memenuhi standar yang ditetapkan, khususnya terkait keberadaan dan kualitas IPAL.

Menurut BGN, ketidaksesuaian standar tersebut berpotensi memengaruhi kualitas produksi makanan, kandungan gizi, serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat program MBG.

Di Grobogan sendiri, sebanyak 27 SPPG sempat masuk dalam daftar penghentian sementara. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah, antara lain Karangrayung, Godong, Kradenan, Purwodadi, Gubug, Penawangan, Tawangharjo, Brati, Gabus, Tegowanu, hingga Tanggungharjo.

Meski demikian, proses pembenahan yang dilakukan pengelola mulai menunjukkan hasil. Hingga pekan ini, enam SPPG telah kembali memperoleh izin operasional setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BGN.

Beberapa di antaranya berada di Karangrayung Sumberjosari 4, Purwodadi Kuripan 4, Godong Sambung 4, Kradenan Kalisari, dan Geyer Ledokdawan.

Fasilitas tersebut telah lolos proses verifikasi dan diperbolehkan kembali menjalankan layanan MBG.

Pemerintah daerah bersama BGN terus melakukan pemantauan dan pendampingan agar proses verifikasi terhadap SPPG lainnya dapat berlangsung lebih cepat.

Pengelola juga diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan yang telah diberikan.

Sugeng berharap seluruh SPPG yang masih dalam tahap pembenahan dapat segera memenuhi standar operasional sehingga layanan makan bergizi gratis kembali berjalan normal.

Menurutnya, aspek keamanan pangan dan kualitas gizi harus menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan kesehatan ribuan penerima manfaat.

“Yang paling penting adalah memastikan makanan yang disajikan aman, sehat, dan memenuhi standar gizi. Karena itu seluruh fasilitas harus benar-benar siap sebelum kembali beroperasi,” tegasnya. (int)

 

 
 
Editor : Abdul Rochim
#MBG Grobogan #IPAL dapur MBG #SPPG Grobogan #evaluasi SPPG #badan gizi nasional