GROBOGAN – Proses seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Purwa Tirta Dharma Grobogan memasuki tahap lanjutan.
Setelah masa pendaftaran diperpanjang selama lima hari, tercatat ada tambahan lima pendaftar baru yang mengikuti seleksi.
Ketua Panitia Seleksi, Heru Dwi Cahyono, menyampaikan bahwa seluruh pendaftar baru masih akan menjalani tahapan seleksi administrasi.
Baca Juga: Grobogan Masuk Longlist Bappenas, Kawasan Kumuh 86,76 Hektare Ditarget Tuntas Bertahap
Diharapkan, para pelamar tersebut dapat memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Total ada lima pendaftar baru, ditambah satu peserta dari gelombang pertama yang sudah lolos administrasi. Harapannya semua bisa memenuhi syarat,” ujarnya.
Dari daftar pelamar, terdapat sejumlah nama yang cukup dikenal, seperti mantan Direktur Perumdam periode 2021–2026 Myra Heltiyani serta mantan Direktur periode 2016–2021 Bambang Pulonggono yang kini menjabat Direktur Umum PDAM Kota Magelang.
Selain itu, ada juga pelamar dari internal perusahaan, yakni Manager Humas Eko Supriyanto, serta beberapa peserta lain dari berbagai latar belakang, termasuk warga lokal dan lulusan baru.
Heru menjelaskan, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15 April 2026.
Salah satu syarat utama dalam seleksi ini adalah batas usia pelamar minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pelamar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan otomatis gugur.
Sebelumnya, pendaftaran dibuka secara daring pada 27 Maret hingga 2 April 2026.
Namun karena jumlah pelamar yang memenuhi syarat belum mencukupi, masa pendaftaran diperpanjang hingga 11 April 2026.
Tahapan selanjutnya meliputi seleksi administrasi ulang pada 12–13 April dan pengumuman hasil pada 15 April 2026.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang Toroh Grobogan, Puluhan Rumah Rusak dan Ruko Tertimpa Pohon
Peserta yang lolos akan mengikuti tahapan lanjutan berupa penyusunan paparan kondisi eksisting perusahaan serta Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dijadwalkan pada 18–19 April 2026.
Dalam proses rekrutmen ini, panitia menggandeng Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang telah berpengalaman dalam pendampingan seleksi direksi di berbagai BUMD.
Proses seleksi juga mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang pengelolaan BUMD dan PDAM.
Heru menambahkan, pada gelombang awal terdapat sejumlah pelamar yang gugur.
Karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti usia tidak sesuai, belum melengkapi transkrip nilai, hingga tidak memiliki sertifikat di bidang air minum.
Dengan bertambahnya jumlah pelamar, panitia berharap seleksi Direktur Perumdam Purwa Tirta Dharma Grobogan dapat menghasilkan kandidat terbaik yang mampu meningkatkan kinerja perusahaan ke depan. (mun/him)
Editor : Abdul Rochim