Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

PPPK Grobogan Bakal Masuk Kopdes Merah Putih, Ini 10 Desanya

Intan Maylani • Rabu, 1 April 2026 | 19:29 WIB

 

KDMP: Kopdes Merah Putih yang ada di Kabupaten Grobogan.
KDMP: Kopdes Merah Putih yang ada di Kabupaten Grobogan.

GROBOGAN – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Grobogan berpotensi mendapat penugasan baru. Mereka akan dialihkan untuk membantu pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini terus dikebut pembentukannya.

Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra, mengatakan pemetaan PPPK untuk penugasan di KDMP sudah berjalan.

Bahkan, hingga saat ini data PPPK yang diproyeksikan mengisi kebutuhan koperasi desa tersebut sudah masuk dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, berdasarkan rekap sementara, baru terdapat 10 koperasi desa yang tercatat siap operasional, yakni KDMP Banjarejo (Gabus), Asemrudung (Geyer), Bangsri (Geyer), Anggaswangi (Godong), Baturagung (Gubug), Bago (Kradenan), Banjardowo (Kradenan), Banjarsari (Kradenan), Bandungsari (Ngaringan), serta Bandungharjo (Toroh).

Padma menegaskan, penempatan PPPK untuk mendukung KDMP tidak dilakukan secara sembarangan. BKPSDM memastikan proses seleksi dilakukan berdasarkan kebutuhan, serta melibatkan masukan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tentunya tidak asal comot teman-teman PPPK. Kita minta masukan dari OPD sendiri,” ungkapnya.

Ia menyebut, PPPK yang diprioritaskan adalah mereka yang berdomisili atau bertempat tinggal di desa lokasi KDMP, sehingga lebih memungkinkan untuk menjalankan tugas tambahan di koperasi.

“Kira-kira mana yang bisa ditempatkan di Kopdes. PPPK yang bertempat di desa sudah dilaporkan,” imbuhnya.

Kebijakan pengalihtugasan PPPK ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, juga diperkuat dengan surat edaran bersama yang ditandatangani Menteri Koperasi, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara.

Padma menjelaskan, kebutuhan tenaga di setiap koperasi desa mengacu pada ABK (Analisis Beban Kerja). Dari hasil pemetaan, rata-rata setiap KDMP membutuhkan maksimal tiga orang pengelola.

“Untuk kebutuhan maksimal tiga setiap Kopdes. Harus minimal D-3,” jelas Padma.

Ia menegaskan, PPPK yang ditugaskan wajib memiliki pendidikan minimal Diploma Tiga (D-3) dan berasal dari tenaga teknis. Sementara PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, maupun penyuluh dipastikan tidak termasuk dalam skema penugasan ini.

“Tidak boleh dari tenaga kesehatan, pendidikan, dan penyuluh,” tegasnya.

BKPSDM juga memprioritaskan PPPK dengan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan koperasi, seperti ekonomi, hukum, manajemen, hingga ekonomi syariah.

Padma menambahkan, PPPK yang ditugaskan membantu operasional KDMP tidak akan mengalami perubahan status maupun penghasilan.

Skema yang digunakan adalah pola penugasan, sehingga PPPK tetap menerima gaji sebagaimana biasanya.

“Upahnya masih sama yang diterima saat ini. Polanya penugasan,” imbuhnya.

BKPSDM memastikan proses penugasan akan dilakukan bertahap sesuai kesiapan koperasi desa dan hasil pemetaan kebutuhan pegawai, sehingga pembentukan KDMP dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan. (int)

Editor : Admin
#pppk #grobogan #KDMP