GROBOGAN — Pemerintah Kabupaten Grobogan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah aturan teknis di tingkat daerah rampung disusun. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pegawai menjelang Idulfitri.
Pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Grobogan, Ageng Nata Praja, menyampaikan bahwa besaran THR tahun ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: PPPK Grobogan Akan Ditugaskan di Kopdes Merah Putih
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Dana tersebut dialokasikan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Grobogan, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menariknya, tahun ini PPPK paruh waktu juga ikut menerima THR. Total anggaran untuk kelompok ini mencapai sekitar Rp 130 juta.
Namun, karena besaran gaji yang relatif kecil, ada PPPK paruh waktu yang hanya menerima THR sekitar Rp 50 ribu.
Baca Juga: Pemkab Grobogan Siapkan JKK-JKM dan JKN untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu
Perhitungan THR dilakukan dengan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, sehingga besarannya disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun.
Jika masa kerja belum genap setahun, maka THR diberikan secara proporsional.
Untuk PPPK paruh waktu, anggaran THR tidak dikelola secara terpusat, melainkan melekat pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masuk dalam pos belanja barang dan jasa.
Dengan dicairkannya THR ini, diharapkan para ASN dapat memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Grobogan. (*/int/him)
Editor : Admin