Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

THR ASN Grobogan Cair, PPPK Paruh Waktu Hanya Terima Rp 50 Ribu

Abdul Rochim • 2026-03-17 20:16:45
AUDIENSI: BKPSDM Grobogan saat bertemu dengan tenaga pendidik yang mengadu terkait upah PPPK Paruh Waktu.
AUDIENSI: BKPSDM Grobogan saat bertemu dengan tenaga pendidik yang mengadu terkait upah PPPK Paruh Waktu.

GROBOGAN — Pemerintah Kabupaten Grobogan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah aturan teknis di tingkat daerah rampung disusun. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pegawai menjelang Idulfitri.

Pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Grobogan, Ageng Nata Praja, menyampaikan bahwa besaran THR tahun ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: PPPK Grobogan Akan Ditugaskan di Kopdes Merah Putih

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR mencapai sekitar Rp 60 miliar. 

Dana tersebut dialokasikan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Grobogan, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menariknya, tahun ini PPPK paruh waktu juga ikut menerima THR. Total anggaran untuk kelompok ini mencapai sekitar Rp 130 juta. 

Namun, karena besaran gaji yang relatif kecil, ada PPPK paruh waktu yang hanya menerima THR sekitar Rp 50 ribu.

Baca Juga: Pemkab Grobogan Siapkan JKK-JKM dan JKN untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu

Perhitungan THR dilakukan dengan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, sehingga besarannya disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun.

Jika masa kerja belum genap setahun, maka THR diberikan secara proporsional.

Untuk PPPK paruh waktu, anggaran THR tidak dikelola secara terpusat, melainkan melekat pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masuk dalam pos belanja barang dan jasa.

Dengan dicairkannya THR ini, diharapkan para ASN dapat memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Grobogan. (*/int/him)

 

Editor : Admin
#THR ASN Grobogan #THR PNS 2026 #THR PPPK paruh waktu #anggaran Rp60 miliar #BPPKAD Grobogan #Ageng Nata Praja #PP Nomor 9 Tahun 2026 #gaji ke 13 ASN #pencairan THR #ekonomi Lebaran #OPD Grobogan #tunjangan hari raya #pemkab grobogan #pppk grobogan #asn grobogan