Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pencairan Tunjangan PPPK Paruh Waktu di Grobogan Tunggu Proses Ditjen

Abdul Rochim • Minggu, 8 Maret 2026 | 04:33 WIB

 AUDIENSI: Kepala BKPSDM Grobogan saat audiensi dengan tenaga pendidik. (BKPSDM Grobogan untuk Radar PATI)
AUDIENSI: Kepala BKPSDM Grobogan saat audiensi dengan tenaga pendidik. (BKPSDM Grobogan untuk Radar PATI)


GROBOGAN – Pemkab Grobogan melalui BKPSDM akhirnya memberikan penjelasan rinci terkait proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi PPPK Paruh Waktu yang sempat menjadi sorotan publik.

Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra menegaskan, pencairan TPG saat ini masih dalam tahapan administrasi di tingkat pusat dan bukan berhenti di pemerintah daerah.

Menurutnya, proses di daerah pada dasarnya sudah berjalan. Data guru telah masuk dan diperbarui dalam Dapodik, serta NUPTK juga telah diproses.

Tahapan berikutnya adalah penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru) dan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

“Kami sudah audiensi langsung dengan yang bersangkutan. Memang ada misskomunikasi, sudah kami jelaskan. Prosesnya bukan berhenti, tapi memang masih berjalan,” jelas Padma.

Ia menerangkan, penerbitan NRG dan SKTP berada di kewenangan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Setelah dua dokumen tersebut terbit, barulah TPG bisa dicairkan.

“Dapodik sudah, NUPTK sudah. Tinggal proses NRG dan SKTP di Ditjen GTK, kemudian pencairan,” ujarnya.

Padma juga menambahkan bahwa untuk tahapan tertentu, penginputan dilakukan langsung oleh masing-masing tenaga pendidik melalui akun pribadi mereka.

“NRG dan SKTP itu memang diinput masing-masing individu tenaga pendidik (tendik), karena ada di akun mereka sendiri,” imbuhnya.

BKPSDM memastikan, setelah mendapatkan penjelasan lengkap dalam audiensi di salah satu SMPN Geyer, tenaga pendidik yang bersangkutan sudah memahami alur proses dan dapat menerima penjelasan tersebut.

Lebih lanjut, Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup ruang komunikasi.

Jika ada kendala atau kebingungan terkait proses administrasi, pihaknya meminta agar disampaikan langsung ke BKPSDM maupun Dinas Pendidikan.

“Kami terbuka. Supaya tidak terjadi salah persepsi atau informasi yang berbeda-beda,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik terkait TPG PPPK Paruh Waktu dapat dipahami secara utuh, bahwa proses pencairan masih menunggu tahapan final di Ditjen GTK sebelum dana benar-benar masuk ke rekening penerima. (int/him)

Editor : Abdul Rochim
#PPPK Paruh Waktu #BKPSDM #grobogan #tunjangan profesi guru