Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mak Plong! THR PPPK Paruh Waktu di Kudus Bisa Segera Cair Segini Alokasinya

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯

 


Advertisement

Bupati Kudus Sam'ani menyampaikan perihal THR PPPK PW.
Bupati Kudus Sam'ani menyampaikan perihal THR PPPK PW.

KUDUS — Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya bisa menikmati Lebaran dengan rasa plong. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan PPPK Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Kepastian tersebut muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi terbaru yang memungkinkan alokasi THR bagi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Advertisement

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran THR bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara.

“Kami alokasikan THR untuk PPPK baik yang penuh waktu maupun paruh waktu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 3 miliar lebih,” ujarnya di Pendopo Kudus kemarin (11/3) 2026.

Advertisement

Menurut Sam’ani, alokasi tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah agar seluruh aparatur dapat merasakan suasana Lebaran bersama.

Kendati demikian, besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ia menjelaskan, bagi PPPK Paruh Waktu yang baru bekerja beberapa bulan, nilai THR yang diterima akan disesuaikan dengan lama masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.

“Perhitungannya masa kerja dibagi 12. Misalnya baru dua bulan bekerja, maka dibagi 12 kali gaji. Kurang lebih sekitar Rp 500 ribuan,” jelasnya.

Selain alokasi resmi dari APBD, Bupati Sam'ani juga mengimbau para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan donasi sukarela guna membantu PPPK paruh waktu maupun tenaga outsourcing.

“Saya juga mengajak pimpinan OPD termasuk saya sendiri untuk melakukan donasi sukarela agar teman-teman PPPK paruh waktu dan tenaga outsourcing bisa mendapat tambahan bantuan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah, menegaskan sebelumnya pemerintah daerah memang belum mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu karena belum ada dasar regulasi.

Namun, setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah langsung menyesuaikan kebijakan anggaran.

“Awalnya memang dipastikan tidak ada THR untuk PPPK Paruh Waktu. Tapi sekarang setelah PP sudah turun dan kami terima, maka bisa dialokasikan,” ungkapnya.

Djati juga menjelaskan jadwal pencairan berbagai komponen penghasilan aparatur negara di lingkungan Pemkab Kudus menjelang Lebaran.

Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) Januari telah mulai dicairkan, sementara gaji Februari bagi ASN dan PPPK dijadwalkan pada 14 Maret.

Adapun TPP Februari sekaligus TPP THR bagi aparatur sipil negara direncanakan cair pada 17 Maret mendatang. (san/him)

Advertisement

Artikel Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Disiapkan Rp 23 Triliun, 242.482 Guru Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu?

Gaji PPPK Daerah 2027 Disiapkan Rp 23 Triliun, 242.482 Guru Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu?

Pemerintah menyiapkan Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk gaji PPPK daerah. Sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu juga direncanakan beralih menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa seleksi ulang.

PPPK Paruh Waktu Non-Guru Berpeluang Diangkat Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Mekanismenya

PPPK Paruh Waktu Non-Guru Berpeluang Diangkat Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Mekanismenya

PPPK Paruh Waktu non-guru disebut berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027 tanpa tes ulang. Simak lima poin mekanisme yang disampaikan AMP.

Akan Rencana Kebijakan Baru Bagi PPPK Paruh dan Penuh Waktu, Kenaikan Gaji di November?

Akan Rencana Kebijakan Baru Bagi PPPK Paruh dan Penuh Waktu, Kenaikan Gaji di November?

Harapan terhadap kepastian status dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, kembali mengemuka.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer