Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

148 Pejabat Grobogan Belum Lapor Harta, TPP Terancam Ditahan

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 19 Februari 2026 | 22:43 WIB
SOSIALISASI: Inspektorat Daerah Grobogan saat melakukan sosilalisasi LHKPN ke kepala desa.
SOSIALISASI: Inspektorat Daerah Grobogan saat melakukan sosilalisasi LHKPN ke kepala desa.

GROBOGAN — Komitmen transparansi penyelenggara negara di Kabupaten Grobogan terus digenjot. Hingga 18 Februari 2026, capaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat telah menyentuh angka 73,38 persen atau sebanyak 408 pejabat wajib lapor.

Inspektur Daerah Grobogan Nur Nawanta melalui Sekretaris Galang Nur Prakoso, menyampaikan bahwa dari total wajib lapor yang terdiri atas bupati, kepala OPD, kepala desa, pejabat pembuat komitmen (PPKom), pejabat pengadaan fungsional, auditor/pemeriksa hingga jajaran BUMD, masih terdapat 148 orang atau 26,62 persen yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

“Per 18 Februari, sudah 408 pelapor atau 73,38 persen yang menyampaikan LHKPN. Masih ada 148 wajib lapor atau 26,62 persen yang belum melaporkan,” terangnya.

Dari unsur pemerintah desa, sebanyak 260 kepala desa telah melaporkan LHKPN. Artinya, masih terdapat 53 desa yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Galang mengakui, kendala yang paling banyak dihadapi para kepala desa berkaitan dengan aktivasi pajak melalui sistem Coretax.

“Kebanyakan kendalanya terkait aktivasi pajak Coretax, sehingga proses pelaporan menjadi terhambat,” jelasnya.

Meski demikian, Inspektorat menegaskan batas akhir pelaporan LHKPN tetap mengacu pada ketentuan, yakni 31 Maret 2026. Seluruh wajib lapor diminta segera menuntaskan kewajibannya sebelum tenggat waktu.

Lebih jauh, Galang menegaskan bahwa pejabat yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus dorongan agar pejabat publik patuh terhadap regulasi.

Ia menekankan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud transparansi dan instrumen pencegahan korupsi.

“Pelaporan LHKPN adalah kewajiban pejabat publik kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi. Kami bekerja sama dengan bagian keuangan agar penahanan TPP ini bisa benar-benar diterapkan sebagai sanksi dan mendorong pejabat mematuhi aturan,” tegasnya.

Dengan sisa waktu sekitar satu bulan lebih, Inspektorat Daerah berharap tingkat kepatuhan dapat terus meningkat hingga mencapai 100 persen sebelum batas akhir. (int)

 

Editor : Abdul Rochim
#lhkpn #grobogan #kpk