GROBOGAN– Pemkab Grobogan kian serius mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Setelah menjalankan pilot project di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), tahun ini Pemkab memperluas penerapan transaksi nontunai berbasis digital ke enam OPD tambahan.
Enam OPD yang akan mulai menerapkan transaksi nontunai tersebut yakni Inspektorat Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kabid Perbendaharaan BPPKAD Grobogan, Ageng Nata Praja, menyampaikan bahwa implementasi transaksi nontunai direncanakan mulai efektif pada 5 Februari 2026.
Saat ini masih dalam proses pengajuan rekening serta pembuatan user CMS di masing-masing OPD.
"Sebelum pelaksanaan nanti juga akan ada satu hari jeda, di mana seluruh OPD tidak diperkenankan melakukan transaksi,” ungkap Ageng.
Sebelumnya, Pemkab Grobogan telah menjalankan pilot project penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), QRIS, dan Card pada tiga OPD.
Yakni Sekretariat Daerah, BPPKAD, dan Bappeda, sejak September 2025. Namun, hasilnya dinilai belum optimal.
“Selama masa uji coba, total transaksi yang tercatat baru sebesar Rp 3.688.657. Padahal limit transaksi QRIS bisa sampai Rp 10 juta per transaksi dan Card hingga Rp 50 juta,” jelasnya.
Ageng mengakui, keterbatasan jenis transaksi menjadi salah satu kendala.
Saat ini, transaksi nontunai baru bisa digunakan untuk kebutuhan perjalanan dinas.
“Untuk pembelian BBM maupun pembayaran online seperti hotel dan lainnya belum bisa, karena sistemnya masih dalam tahap penyiapan oleh Bank Jateng,” ujarnya.
Meski demikian, ke depan Pemkab Grobogan menargetkan penggunaan transaksi nontunai tidak hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga diperluas hingga pembelian barang dan kebutuhan operasional lainnya.
Langkah ini sekaligus untuk mendongkrak Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
ETPD sendiri bertujuan mengalihkan transaksi pendapatan dan belanja daerah dari sistem tunai menjadi nontunai berbasis digital, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Harapannya, dengan ETPD ini tata kelola keuangan daerah semakin baik. Pada Semester I 2025, ETPD Kabupaten Grobogan masih berada di peringkat 34. Untuk Semester II memang belum keluar, semoga nanti ada peningkatan,” kata Ageng. (int)
Editor : Abdul Rochim