Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Hapus Skema Honorer, Pemkab Grobogan Siapkan Skema Ini agar Tetap Bisa Bekerja

Abdul Rochim • Selasa, 6 Januari 2026 | 19:12 WIB
Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)
Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan resmi menghentikan pemberlakuan status tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) mulai 1 Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan kepegawaian daerah terhadap regulasi nasional.

Sebanyak 1.022 tenaga non-ASN yang sebelumnya menerima honor melalui pos belanja barang dan jasa, kini tidak lagi masuk dalam skema pembiayaan tersebut.

Pemerintah menegaskan, pola lama sudah tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara.

Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mempertahankan mekanisme honorer seperti sebelumnya.

“Skema honorer sudah tidak bisa digunakan lagi. Baik dari sisi status maupun pembiayaannya,” tegas Padma.

Dalam proses penataan data, jumlah tenaga terdampak sempat bertambah.

Beberapa posisi seperti penjaga dan sopir yang berusia di atas 58 tahun baru teridentifikasi belakangan.

Meski demikian, mereka masih dapat dimanfaatkan oleh OPD dengan mekanisme penugasan yang disesuaikan aturan.

Padma menegaskan, penghentian status honorer tidak serta-merta menghentikan peran para tenaga tersebut.

Mereka tetap bekerja di lingkungan Pemkab Grobogan, namun dengan pola hubungan kerja yang diubah agar legal dan akuntabel.

Untuk tenaga teknis, pemerintah daerah kini menggunakan kontrak perorangan yang diproses melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Tenaga yang bersangkutan wajib memiliki NIB dan NPWP agar dapat masuk dalam sistem e-katalog dan diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Penyesuaian juga diterapkan pada sektor layanan publik.

Tenaga kesehatan diarahkan masuk ke skema BLUD puskesmas, sementara guru non-ASN tetap mengajar dengan dukungan pendanaan dari komite sekolah.

“Penggunaan dana BOS sebenarnya memungkinkan, tapi terkendala aturan Dapodik yang mensyaratkan sertifikat PPG. Jadi sementara masih melalui komite,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Grobogan memastikan tidak ada lagi penerbitan maupun perpanjangan SK honorer.

Seluruh data kepegawaian telah dikunci untuk mencegah rekrutmen di luar kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Pihaknya meminta seluruh OPD tidak membuka perekrutan sendiri.

"Jika ada kebutuhan tenaga seperti kebersihan atau pengemudi, akan diatasi melalui redistribusi pegawai yang ada,” tandas Padma.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Grobogan menegaskan penataan honorer bukan penghapusan peran, melainkan transformasi sistem kerja agar lebih tertib, sah secara hukum, dan berkelanjutan, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. (int/him)

Editor : Abdul Rochim
#blud puskesmas #Pemkab Grobogan hapus honorer #komite sekolah