GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mulai menyiapkan dokumen pengajuan persetujuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini dilakukan setelah bupati dan DPRD Grobogan menandatangani Kesepakatan Rancangan APBD (RAPBD) 2026.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyu Susetijono menjelaskan, TPP diberikan dengan memperhatikan sejumlah aspek.
Mulai dari beban dan lokasi tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, hingga capaian kinerja dan pertimbangan objektif lain.
Setiap aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima TPP bulanan selama 12 bulan. Ditambah dua komponen tambahan, tunjangan ahri raya (THR) menjelang hari raya dan TPP 13 yang dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak.
Namun, dalam RAPBD 2026, pemkab melakukan penyesuaian skema sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Besaran TPP bulanan ASN dipertahankan sama seperti tahun ini. Sedangkan TPP THR dan TPP 13 direncanakan hanya diberikan 50 persen dari nilai TPP bulan berjalan.
Persentase tersebut, masih dapat berubah -lebih rendah atau lebih tinggi. Bergantung pada kondisi dan kapasitas keuangan daerah.
”Perhitungan besarannya sedang kami finalisasi bersamaan dengan proses pengajuan ke Kemendagri. TPP THR dan TPP 13 direncanakan 50 persen, tetapi bisa disesuaikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan, meski ada penyesuaian, kedua komponen tambahan tersebut, tetap akan diusulkan kepada Kemendagri. Ini sebagai bagian dari mekanisme persetujuan belanja pegawai dalam RAPBD.
Kebijakan efisiensi ini, ditempuh untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Sekaligus memastikan struktur belanja pegawai tetap sejalan dengan regulasi terbaru.
Penyesuaian tersebut, diperkirakan menjadi perhatian ASN. Mengingat TPP THR dan TPP 13 selama ini, menjadi penopang penting pendapatan tambahan setiap tahun. (int/lin)
Editor : Abdul Rochim