GROBOGAN — Persidangan kasus dugaan korupsi APBDes Cangkring, Kecamatan Tegowanu, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/11).
Sidang yang memasuki agenda ke-10 itu berlangsung selama dua jam, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, dengan fokus pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa M dan tim kuasa hukumnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan, Wahyu Yogho Purnomo, serta penasihat hukum terdakwa, Dwi Heru Wismanto.
Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum, mereka memohon majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya.
Pembela menilai terdakwa telah kooperatif sepanjang proses hukum, mengakui perbuatan, serta menunjukkan penyesalan mendalam.
Mereka menekankan bahwa terdakwa tidak berusaha menghindari pemeriksaan, selalu hadir tepat waktu, dan menunjukkan itikad baik sejak penyidikan.
Terdakwa M, yang merupakan purnawirawan TNI AD, juga membacakan pembelaan pribadi.
Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tetap berpegang pada nilai dan sumpah prajurit meskipun telah pensiun dari dinas militer.
“Saya tidak ingin lari dari ujian kehidupan. Saya memilih bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan saat menjabat Kepala Desa Cangkring,” ujar M dalam persidangan.
Penasihat hukum juga menekankan bahwa terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp397.944.870.
Selain itu, terdakwa telah menitipkan dana Rp349.145.000 kepada JPU sesuai penetapan penyitaan, sehingga total pengembalian kerugian negara telah terpenuhi.
Dengan dasar tersebut, pengacara meminta agar majelis mempertimbangkan penerapan restorative justice, mengingat unsur pemulihan kerugian negara sudah dilakukan sepenuhnya.
Sebelumnya, pada sidang 11 November 2025, JPU telah membacakan tuntutan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor dan menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara, denda Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan akan dibacakan setelah majelis hakim melakukan musyawarah.
Publik masih menunggu apakah permohonan keringanan dan pengembalian kerugian negara akan mempengaruhi berat-ringannya vonis akhir. (*)
Editor : Alfian Dani