GROBOGAN– Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 menjadi sinyal perubahan besar dalam tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintahan.
ASN kini dituntut tak hanya menjalankan prosedur administratif, tetapi juga memiliki sertifikat kompetensi pengadaan sebagai bukti kemampuan dan tanggung jawab profesional.
Kesadaran itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto saat membuka Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 Angkatan IV di Pendapa Kabupaten Grobogan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BKPPD Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, diikuti 40 ASN dari berbagai jenjang jabatan.
Mulai dari pelaksana, fungsional, pengawas, hingga administrator.
“Sertifikasi pengadaan bukan sekadar formalitas, tapi bukti kompetensi dan integritas ASN dalam melaksanakan tugas. Karena kita semua, cepat atau lambat, akan terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Sekda Anang.
Menurutnya, kompetensi ASN dalam pengadaan menjadi semakin penting di tengah perubahan regulasi yang cepat. Perpres 46/2025 menggantikan Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021, dengan fokus pada percepatan proses, efisiensi harga, serta perluasan sistem transaksi elektronik.
"Kita harus update terhadap aturan terbaru. Perpres yang diubah untuk kedua kalinya ini membawa banyak perubahan dan aturan turunan yang besar diatur dengan peraturan Kepala LKPP. Kalau kita tidak memahami, bisa salah langkah dalam perencanaan,” jelas Anang.
Ia mengingatkan, kesalahan dalam memilih metode atau menyusun rencana pengadaan dapat berakibat langsung pada kualitas proyek dan efisiensi anggaran.
"Pemilihan metode yang tepat, perencanaan yang akurat, dan kepatuhan terhadap jadwal sangat menentukan hasil. Panglima tertinggi kita adalah aturan,” imbuhnya.
Pelatihan ini menerapkan sistem blended learning.
Sesi daring dan mandiri dijadwalkan berlangsung pada 13–28 Oktober 2025, sedangkan ujian kompetensi akan digelar 30 Oktober 2025 di Laboratorium Bahasa BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
Peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1, sebagai pengakuan atas penguasaan kebijakan, prosedur, hukum, dan praktik terbaik pengadaan.
Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan Padma Saputra menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kapasitas ASN di daerah agar semakin profesional dan siap menghadapi tuntutan zaman.
Program ini didanai melalui APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2025.
"Kita ingin ASN Grobogan makin cermat, efisien, dan bertanggung jawab dalam mengelola pengadaan. Setiap rupiah anggaran harus kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya. (int)
Editor : Syaiful Amri