Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dua Warga Grobogan Jalani Sumpah Sertifikat Tanah Pengganti

Intan Maylani Sabrina • Jumat, 3 Oktober 2025 | 23:11 WIB
SUMPAH: Warga saat menjalani prosesi sumpah di Kantah Grobogan.
SUMPAH: Warga saat menjalani prosesi sumpah di Kantah Grobogan.

GROBOGAN– Dua warga Grobogan menjalani prosesi pengambilan sumpah untuk pengurusan sertifikat tanah pengganti yang hilang.

Acara berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Grobogan belum lama ini.

Mereka adalah Sulastri Sunarto, warga Desa Sulursari, Kecamatan Gabus, dan Minjiyati dari Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.

Keduanya harus melalui tahapan sumpah sebelum sertifikat baru diterbitkan.

Prosesi dipimpin staf Kantor Pertanahan Grobogan, Dyah Sri Bagiyanti.

Ia menjelaskan bahwa sumpah ini bukan sekadar formalitas.

“Tujuannya untuk memastikan pernyataan pemohon benar adanya. Jadi sertifikat yang diterbitkan nanti memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Dyah.

Menurutnya, masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah bisa mengurus pengganti dengan melampirkan dokumen pendukung.

Mulai dari berita acara kehilangan dari kepolisian hingga bukti kepemilikan tanah.

Setelah itu barulah menjalani sumpah di hadapan pejabat berwenang.

“Semua ini bagian dari mekanisme pelayanan yang transparan dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan,” tambahnya.

 

Bagi warga yang merasa punya keberatan atau informasi lain terkait pengumuman sertifikat hilang, diminta menyampaikan laporan melalui layanan Halo Kakan di WhatsApp 082320888815 atau langsung datang ke Kantor Pertanahan Grobogan di Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Purwodadi.

"Dengan cara ini, kami berharap setiap layanan pertanahan tak hanya cepat selesai, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat," ungkapnya. (int)

Editor : Syaiful Amri
#Sumpah #grobogan