Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Temukan Makanan Yang Dilarang BPJH Masih Dijual di Minimarket Grobogan

Sirojul Munir • Jumat, 30 Mei 2025 | 18:14 WIB

HASIL RAZIA – Kasi Bimas Islam Kemenag Grobogan Abdur Rouf menunjukan salah satu makanan BJPH yang masih dijual di salah satu minimarket di Kota Purwodadi, kemarin.
HASIL RAZIA – Kasi Bimas Islam Kemenag Grobogan Abdur Rouf menunjukan salah satu makanan BJPH yang masih dijual di salah satu minimarket di Kota Purwodadi, kemarin.
GROBOGAN – Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag Grobogan menemukan salah satu makanan mengandung babi tersebut dijual di mini market di Kota Purwodadi.

Makanan yang dijual ditemukan dari sembilan produk mengandung Babi yang beredar di pasar adalah merk CompComp Marsmallow.

Kasi Bimas Islam Kemenag Grobogan Abdur Rouf mengatakan, razia makanan yang mengandung unsur babi tersebut sesuai dengan siaran Pres Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Produk Pangan Olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine).

Dari siara pres itu ada Sembilan produk yang mengadung babi.

Diantaranya Cirniche FluffyJelly, Corniche Marsmallow Rasa, ChomChom Car Mallow, ChomChom Flower Mallow, ChomChom Marsmellow, Hakiki Gelatin, TYL Marsmallow, AAA Marsmallow, SWEETME Marsmallow.

”Dari Sembilan produk saat razia BPJH kami menemukan satu produk belum ditarik dan masih dijual. Yaiti ChomChom Marsmallow,” kata Abdur Rouf.

Dijelaskan, dari temuan satu barang makanan yang dilarang beredar karena ada kandungan babi.

Pihaknya meminta agar toko atau penjual dari produsen untuk menarik barang tersebut, Sehingga warga masyarakat tidak dirugikan.

”Segera untuk dilakukan penarikan karena masuk salah satu yang dilarang dan masuk BPJH,” ujarnya.

Dalam razia tersebut satgas melakukan pengamatan di beberapa pasar swalayan di kota Purwodadi.

Maka dengan adanya temuan tersebut dihimbau agar ditarik dari pasaran.

Apalagi penduduk di Kabupaten Grobogan beragama Islam.

”Ini tidak halal dan ada himbauan untuk menarik dari pasaran,” terang dia.

Dia menilai dari Sembilan produk hanya satu produk ditemukan masih beredar di Kabupaten Grobogan.

Sedangkan delapan produk lainya sudah ditarik dan tidak ditemukan di lapangan.

”Sementara ini kami hanya himbauan. Jika nanti masih ditemukan akan ditindak tegas oleh Satgas,” tendasnya. (mun/amr)

Editor : Syaiful Amri
#minimarket #marshmello #babi #makanan #grobogan #Purwodadi