GROBOGAN, RadarPati.id – BKPPD Grobogan merilis jika tenaga honorer di lingkungan Pemkab Grobogan yang telah masuk database akan masuk dalam PPPK paruh waktu.
”Tenaga honorer yang telah masuk database telah mengikuti seleksi di lingkungan Pemkab Grobogan akan tetapi belum lulus akan masuk dalam PPPK paruh waktu,” terang Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra.
Selain itu, tenaga honorer database yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, serta dinyatakan tidak lulus akan langsung masuk ke PPPK paruh waktu tanpa seleksi.
”Tenaga PPPK paruh waktu akan menerima gaji serupa dengan gaji yang saat ini diterima,” sambung Padma.
Lebih lanjut, Padma mengungkapkan para non ASN yang telah memiliki masa kerja dua tahun untuk dapat melamar PPPK pada tahap dua yang ditutup pada 20 Januari (2025)," kata dia.
”Diharapkan semua pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi tahap satu dapat kembali mendaftar pada tahap dua,” tegas Padma.
Ia menekankan, pegawai honorer non ASN yang telah memiliki masa kerja dua tahun atau lebih untuk mendaftar dalam seleksi PPPK tahap dua. Baik ada formasi maupun tidak ada formasi, sekali lagi saya tekankan semuanya untuk mendaftar," ujarnya.
Untuk seleksi PPPK tahap dua, tidak dilakukan kuota maksimal. Namun lebih fokus pada non ASN untuk mengikuti semua proses seleksi.
Nantinya bila peserta dinyatakan lulus pada tahap seleksi dan masih tersedia formasi akan di angkat menjadi PPPK.
Disisi lain, kendati memprioritaskan pegawai non ASN database, Padma mengatakan di lingkungan Pemkab Grobogan tidak ada istilah pemulangan pegawai non ASN.
Dijelaskan, pegawai non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tetap bisa bekerja di lingkungan Pemkab Grobogan dan akan tetap dibayar melalui penganggaran belanja barang dan jasa.
”Pemkab Grobogan tidak ada pemberhentian tenaga non-ASN . Nantinya tetap bekerja, upaya itu dilakukan untuk tidak ada pemberhentian tenaga non ASN,” pungkasnya. (int/him/amr)